Dana yang dikorupsi diduga dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
"Beberapa pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut memang sedang kami periksa." kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut Agus Sampe Tua Lumbangaol hari ini, Sabtu, 4 Juli 2020, kepada Tempo.
Menurut Agus, anggaran proyek pengembangan hortikultura tersebut dari dua sumber, yakni APBN dan APBD Sumut.
Sumber Tempo menerangkan, pengadaan ditengarai tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.
"Terjadi mark up luas lahan pengembangan tanaman itu."
Tim Jaksa Pidana Khusus pun telah memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan beberapa pejabat Eselon III.
Penelusuran Tempo menunjukkan, proyek pengembangan bawang merah, aneka cabai, dan bawang putih bernilai Rp 28 miliar diduga tidak sesuai perencanaan.
Proyek Tahun Anggaran 2019 tersebut dilakukan di beberapa kabupaten di Sumut, yakni Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Dairi, Pakpak Bharat, Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan.
Tanaman hortikultura di Sumut kerap mempengaruhi inflasi Sumut sehingga Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pengembangan bawang merah, aneka cabai, dan bawang putih.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun, yang dihubungi Tempo, menyatakan bahwa belum mengetahui hasil audit proyek tersebut. Tapi dia mengakui proyek pengembangan bawang merah, aneka cabai, dan bawang putih Tahun Anggaran 2019 tengah diperiksa Kejaksaan.
"Saya akan tanyakan hasil audit tersebut kepada Inspektorat Pembantu." ujar Marbun