Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Editor

Budi Riza

image-gnews
Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pasca pembacaan dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP yang menyebut banyak politikus menerima duit panas, Komisi Pemberantasan Korupsi dikhawatirkan bakal semakin dilemahkan. Ini karena ada tiga kelompok berpengaruh yang disebut dalam dakwaan berpesta pora uang panas yaitu eksekutif, legislatif dan pengusaha.  

"Mereka tidak akan tinggal diam merongrong KPK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, Minggu, 19 Maret 2017.

Baca: KPK Minta Mahasiswa dan Masyarakat Ikut Kawal Kasus E-KTP

Kasus yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp 2,3 triliun itu melibatkan pegawai Kementerian Dalam Negeri, anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pengusaha. Bahkan disebutkan nama satu persatu orang yang diduga menerima uang hasil korupsi selain dua terdakwa. 

Hifdzil menyayangkan pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak disebut dalam dakwaan. Seharusnya, kata Hifdzil, KPK sekalian saja menyebutkan nama-nama yang mengembalikan uang itu.

Simak: Busyro: Setelah Ungkap E-KTP, KPK Harus Waspadai Serangan Politik

Hifdzil menyatakan apresiasi kepada KPK. Namun, di sisi yang lain, akan ada ancaman bagi komisi antirasuah ini. Orang-orang yang disebut menerima uang berpotensi menjadi tersangka. Sangkalan mereka jika sudah menjadi tersangka di pengadilan bukanlah hal yang dikhawatirkan.

Namun, jika ancaman dilancarkan di luar lembaga peradilan  maka akan sangat membahayakan kelangsungan pemberantasan korupsi. Apalagi jika serangan balik itu dilakukan dengan alasan menjalankan konstitusi lewat proses legislasi. 

Lihat: Kasus E-KTP, Begini Pengaturan Pemenang Tender dan Mark Up Proyek

Indikasinya, kata dosen hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, dua bulan belakangan Badan Legislasi DPR berkeras mengadakan sosialisasi tentang rencana perubahan Undang-Undang KPK.

Alasannya adalah penguatan institusi dan kewenangan KPK. Diskusi-diskusi publik soal amandemen Undang-undang KPK dilakukan di beberapa universitas. Seperti di Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Nasional bahkan hingga di Universitas Gadjah Mada yang mempunyai Pukat.

"Susah meyakini niat Badan Legislasi mengamandemen Undang-Undang KPK untuk menguatkan. Sebab, poin yang ngotot ingin diubah terletak pada pengaturan ulang fungsi penindakan KPK," kata Hifdzil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Niat mereka, kata Hifdzil, justru ingin melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi ini. Contohnya, dalam draf perubahan Undang-Undang KPK, kewenangan penyadapan menjadi hal yang serius dipikirkan dan didiskusikan oleh Badan Legislasi.

Pada undang-undang yang berlaku saat ini, penyadapan KPK dilakukan tanpa melalui jalur administrasi pengadilan. Hasilnya, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani selama ini berasal dan ditopang  penyadapan telepon.

"Dalam draf perubahan, penyadapan harus mengikuti pola administrasi pengadilan, ini yang ditakutkan. Dalam lingkup yang ideal penyadapan, karena dianggap masuk dalam privasi warga negara perlu mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat," kata Hifdzil.

Dalam penanganan korupsi, syarat admisnistrasi penyadapan itu justru menjadi ganjalan. Sebab, dalam situasi saat ini, dunia peradilan belum sepenuhnya bersih, administrasi izin penyadapan melalui pengadilan akan sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

Hifdzil mengatakan lembaga antikorupsi harus bebas dari kepentingan politik. Maka semua nama yang disebut dalam surat dakwaan yang berpotensi sebagai tersangka wajib diperiksa tanpa terkecuali. Selain itu, pembongkaran kasus e-KTP bukanlah yang antiklimaks.

"Rakyat tidak  bisa  berpangku tangan menonton bagaimana serangan demi serangan akan memorak-porandakan KPK, harus bertindak. Karena pelemahan KPK menggunakan saluran konstitusional hak legislasi anggota DPR, masyarakat terdidik yang mendalami isu antikorupsi, juga bertarung melalui jalur legislasi. Kelompok masyarakat perlu membuat rancangan undang-undang alternatif untuk penguatan fungsi dan kewenangan KPK," kata dia.

Mahasiswa Dema Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Yogyakarta, Sabtu sore, 18 Maret 2017. Mereka menuntut KPK untuk mengusut tuntas korupsi e-KTP tanpa memandang siapa yang terlibat. Baik itu pejabat, politikus maupun orang yang berpengaruh di negeri ini.

"Kami seperti kehabisan kata-kata untuk mengatakan ulah pejabat korup," kata koordinator aksi Kuncoro Jati.

Puluhan mahasiswa melakban mulut mereka sebagai ungkapan kehabisan kata. Para mahasiswa mendukung komisi antirasuah ini untuk mengungkap korupsi e-KTP hingga ke akar-akarnya. Tidak perlu takut dengan mereka yang mempunyai jabatan tinggi.

MUH SYAIFULLAH  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

12 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

18 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

23 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi