Dugaan Korupsi di Unsoed Naik ke Penyidikan  

Reporter

Selasa, 12 Februari 2013 14:25 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. "Surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan pada 21 Januari 2013," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, di kantornya, Selasa, 12 Februari 2013.

Dita mengatakan, pada Kamis pekan lalu, dirinya sudah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut. Menurut dia, Kajati mendukung pengusutan kasus itu hingga tuntas dan dilakukan secepatnya.

Menurut Dita, pengusutan kasus tersebut dilakukan dengan bukti yang kuat. Ia mengakui ada banyak tekanan dan intervensi dari pihak di luar kejaksaan yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. "Bukan hanya pengusaha, faksi politik di Unsoed juga melakukan intervensi. Tapi kami tetap bekerja secara profesional," ujarnya.

Hanya saja, Dita belum bisa menyebutkan siapa saja tersangka kasus itu, dengan alasan kejaksaan masih memeriksa saksi-saksi sehingga ditakutkan ada penghilangan barang bukti.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah memeriksa 15 saksi dari Unsoed dan pihak di luar Unsoed. Hari ini, Dita menambahkan, Kejaksaan sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Unsoed, Edy Yuwono, dan Pembantu Rektor II, Eko Haryanto. Namun, keduanya tidak datang dalam pemeriksaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad, menambahkan sprindik yang dikeluarkan bernomor 69/03.14/fd.1/01/2013 itu menyangkut kasus dugaan penyimpangan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum tahun 2010-2012. "Ada empat item kasus dari penyimpangan dana BLU ini," kata dia.

Dari empat item itu, kata dia, total dana yang digunakan sekitar Rp 6,2 miliar. Hasan mengatakan kasus ini masih bisa berkembang karena dana BLU yang terkumpul dari berbagai sumber itu mencapai Rp 60 miliar.

Empat jenis korupsi itu, menurut Hasan, yakni remunerasi terhadap pejabat Unsoed, pengangkatan jabatan pembantu rektor 4 yang mengelola uang senilai Rp 2 miliar. Kasus lainnya tentang kerja sama Unsoed dalam bidang pertanian yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Kasus terakhir yakni kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang Tbk yang diduga sarat manipulasi dan penggelembungan harga (mark up).

Pejabat Hubungan Masyarakat Unsoed, Endang Istanti, mengatakan Rektor dan PR II belum bisa menghadiri undangan Kejaksaan karena masih ada tugas di Jakarta. "Beliau menghadiri rembuk nasional di Jakarta," katanya. Tapi, Endang enggan menjelaskan tentang kasus yang membelit sejumlah elite Unsoed itu.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.

Baca Selengkapnya

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Baca Selengkapnya

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.

Baca Selengkapnya