TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebagian dana yang diterima atau dijanjikan kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengalir ke Anggita Eka Putri, perempuan yang turut ditangkap bersama Patrialis pada 25 Januari 2017. Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar US$ 70 ribu dan dijanjikan Rp 2 miliar oleh Basuki Hariman, pengusaha importir daging sapi.
Jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, mengatakan kehadiran Anggita sebagai saksi hari ini, Senin, 24 Juli 2017, adalah untuk mengklarifikasi pemberian uang US$ 500, serta tawaran apartemen dan rumah.
"Kami hanya mengecek alur dana," kata Lie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Baca juga: Patrialis Sempat Ajak Anggita Lihat Rumah Sebelum Ditangkap KPK
Dalam sidang saksi yang dihadiri Anggita, hari ini, mantan pegawai di tempat golf itu mengaku pernah diberi uang, pakaian, dan mobil oleh Patrialis Akbar. Anggita juga mengaku pernah diberi uang US$ 500.
Selain itu, Anggita mengaku pernah ditawari apartemen di Jakarta oleh Patrialis. Sebelum Patrialis ditangkap, Anggita juga sempat diajak Patrialis melihat-lihat rumah di Cibinong. Menurut Anggita, rumah itu senilai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Lie mengatakan pemberian uang serta tawaran apartemen dan rumah itu terjadi saat Patrialis kerap membahas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dengan Basuki Hariman. "Dari segi tempo itu mendekati, penerimaan dan pemberian kan sebelum (Patrialis) umrah (pada Desember 2016), angkanya juga sama," katanya.
Menurut Lie, perkenalan Patrialis dan Anggita tergolong singkat. Kenal pada September 2016 di kantor golf tempat kerja Anggita, lalu pada November 2016 Patrialis memberikan mobil, uang, dan pakaian kepadanya.
Simak pula: Suap Patrialis Akbar, Rekaman Ini Ungkap Terdakwa Merayu Hakim
Anggita tertangkap bersama Patrialis saat berada di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017. Penangkapan itu disaksikan oleh ibu, anak, dan sepupu Anggita yang ikut serta. Perempuan yang kini bekerja sebagai customer experience di Jungle Land itu kabur saat ditanya apa hubungan dirinya dengan Patrialis Akbar.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman agar memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uang suap dari Basuki itu diberi secara bertahap melalui perantara Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI