TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan yang tertangkap bersama mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Anggita Eka Putri, mengenal Patrialis sejak September 2016. Anggita mengaku mantan Meteri Hukum dan HAM itu pernah memberinya hadiah.
"Pernah terima pakaian, uang, dan mobil," kata Anggita saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terkait uji materiil di Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Ia menyebutkan uang terakhir yang diterimanya adalah sebesar US$ 500.
Baca: Suap Patrialis Akbar, Rekaman Ini Ungkap Terdakwa Merayu Hakim
Semua hadiah itu, kata Anggita, dia terima dari Patrialis sekaligus sekitar bulan November 2016. "Diberikan sebelum umrah," kata dia. Patrialis pergi umrah pada Desember 2016.
Selain itu, Anggita juga mengungkapkan Patrialis pernah menjanjikan apartemen untuknya. Namun, karena ia tak mau tinggal di apartemen, hal itu tidak pernah dibahas lagi.
Anggita juga menuturkan, dirinya pernah diajak Patrialis melihat-lihat rumah di Cibinong. Harga rumah yang dia lihat sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Peristiwa itu terjadi pada 25 Januari 2017, sore hari, sebelum ia dan Patrialis ditangkap KPK.
Anggita mengatakan saat ditangkap KPK, ia tidak sedang berduaan dengan Patrialis. "Saya bersama mama, anak, sepupu, dan Patrialis. Bukan berdua, bukan di hotel, dan bukan di kosan," kata dia.
Baca juga: Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M
Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017 karena diduga menerima suap dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman sebesar US$ 70 ribu dan janji Rp 2 miliar. Uang itu diduga diberikan agar Patrialis memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.
MAYA AYU PUSPITASARI