TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan yang tertangkap bersama mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Anggita Eka Putri, bersaksi dalam sidang dugaan suap terkait dengan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 Juli 2017. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Anggita membeberkan kronologis pertemuannya dengan Patrialis.
Anggita mengatakan perkenalannya dengan Patrialis berawal saat mantan hakim MK itu mendaftar sebagai anggota di kantor tempat ia bekerja sebelumnya. Namun perempuan yang kini bekerja sebagai customer experience di Jungle Land itu tak menyebut kantor mana yang dimaksud.
Baca: Dari Rekaman Telepon Patrialis Muncul Istilah Eceran dan Grosiran
"Di kantor aku sebelumnya, pas pagi kerja, aku diminta salah satu teman kerja, katanya ada yang mau buat member di kantor aku. Lalu aku samperin, ya, sudah berkenalan di situ untuk omongin tentang member tersebut," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Anggita menyebutkan perkenalan itu terjadi sekitar September 2016. Sejak saat itu, Anggita mengaku pernah menerima hadiah dari Patrialis. "Pernah terima pakaian, uang, dan mobil," katanya. Ia menuturkan uang terakhir yang diterimanya sebesar US$ 500.
Semua hadiah itu, kata Anggita, diberikan sekaligus sekitar November 2016. "Diberikan sebelum umrah," katanya. Adapun Patrialis pergi umrah pada Desember 2016.
Selain itu, Anggita mengaku pernah dijanjikan apartemen oleh Patrialis. Namun, karena ia tak mau tinggal di apartemen, hal itu tak pernah dibahas lagi.
Baca juga: Suap Patrialis Akbar, Rekaman Ini Ungkap Terdakwa Merayu Hakim
Tak hanya itu, Anggita mengatakan pernah diajak Patrialis melihat-lihat rumah di Cibinong. Harga rumah yang dilihatnya sekitar Rp 1-2 miliar. Hal itu dilakukan pada sore hari sebelum ia tertangkap bersama Patrialis pada 25 Januari 2017.
Anggita memastikan, saat tertangkap oleh KPK, ia tidak sedang berduaan dengan Patrialis. "Saya bersama mama, anak, sepupu, dan Patrialis. Bukan berdua, bukan di hotel, dan bukan di kos-kosan," ucapnya.
Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017 karena diduga menerima suap dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman sebesar US$ 70 ribu dan janji Rp 2 miliar. Uang itu diduga diberikan agar Patrialis memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan.
MAYA AYU PUSPITASARI