TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Abdul Halim, mengatakan PPP membuka posko untuk melayani masukan dan usulan masyarakat terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
Abdul Halim mengatakan posko layanan masukan dan usulan penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dibuka di DPP PPP maupun di Fraksi PPP DPR.
"PPP terbuka menerima masukan dan usulan dari masyarakat terkait penerbitan Perpu Ormas," kata Abdul Halim di Jakarta, Ahad, 23 Juli 2017.
Baca:
HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus
Romahurmuziy: PPP Siap Tampung Mantan Kader HTI
Menurut Halim, DPR baru akan membahas Perpu Ormas pada masa persidangan berikutnya, apakah akan diterima atau ditolak. Jika Perpu Ormas diterima, kata dia, maka akan diubah menjadi UU Ormas yang baru. Namun bila ditolak, akan kembali ke UU Ormas yang lama.
Sebelumnya, saat menyampaikan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Balai Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 17 Juni 2017, Abdul Halim juga banyak mendapat pertanyaan seputar penerbitan Perpu Ormas dan wacana pembubaran ormas.
Pada Sosialisasi Empat Pilar yang dihadiri sekitar 150 orang warga desa tersebut, ada warga yang bertanya bagaimana soal wacana pembubaran salah satu ormas karena dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Simak juga: Refly Harun: Perpu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...
Menurut Halim, akhir-akhir ini memang cukup ramai wacana pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena ideologinya dianggap tidak sejalan dengan Pancasila. Sehingga menjadi salah satu latar belakang terbitnya Perpu Ormas. "Pemerintah berpandangan ormas tersebut memiliki ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila sehingga pemerintah mengambil langkah tegas," katanya.
ANTARA