TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan alias PPP merespons hasil Pemilu 2024, di mana mereka gagal mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
"Tentu hasil pemilu 2024 akan menjadi evaluasi bagi PPP ke depannya untuk bisa eksis di 2029," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi, lewat pesan suara kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.
Ketika ditanya mengenai rebranding alias mengubah citra Partai Persatuan Pembangunan, dia tak menjawab secara gamblang. Menurut Awiek, sapaannya, hal tersebut akan dibahas oleh partai dalam mekanisme musyawarah kerja nasional atau mukernas.
"Tentu semuanya akan dibahas dalam mekanisme partai langkah-langkah ke depannya," ucap Awiek.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan untuk pertama kalinya gagal mendapatkan kursi di Senayan. Sebab, partai Ka'bah ini tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
PPP mendapatkan 5.878.777 suara pada pemilu 2024. Angka tersebut setara dengan 3,87 persen. Artinya, partai ini hanya kurang mendapatkan 0,13 persen suara.
PPP kemudian mengajukan permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi atau MK. PPP mendalilkan ada pengurangan suaranya dalam pemilu DPR RI di sejumlah provinsi.
Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Namun, majelis hakim konstitusi telah memutuskan gugatan PPP tidak dapat diterima pada sidang putusan dismissal yang digelar 21 sampai 22 Mei 2024 kemarin.
Pilihan editor: DPR Bilang Fokus Revisi RUU Kabupaten/Kota untuk Penyesuaian Dasar Hukum