TEMPO.CO, Madiun - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengeksekusi lagi 6 bidang lahan terdampak proyek jalan tol Solo – Kertosono ruas Ngawi – Kertosono, pada Jumat 21 Juli 2017. Selama proses eksekusi berlangsung tidak ada perlawanan dari warga.
Tanah seluas 4.772 meter persegi itu berlokasi di Desa Warurejo dan Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. “Milik lima orang,” kata juru sita pengadilan setempat, Hartono, usai melakukan eksekusi, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca : Pembebasan Lahan Jalan Tol di Madiun Masuk Meja Hijau
Empat pemilik maupun ahli waris lahan itu merupakan warga Desa Warurejo. Sedangkan seorang pemilik hak atas tanah yang ikut dieksekusi adalah warga Desa Kedungjati. Selama ini, Hartono melanjutkan, mereka tidak bersedia menerima uang ganti rugi yang ditawarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan untuk proyek tol. Adapun nominalnya sekitar Rp 160 ribu per meter persegi dan dinilai tidak layak.
Pihak PPK akhirnya menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan alias konsinyasi. Hingga kini, lima pemilik maupun ahli waris lahan tersebut tak kunjung mengambil uang yang menjadi haknya. “Kemudian pemohon (PPK) mengajukan eksekusi dan kami menjalankannya. Kalau ada keberatan biar termohon menempuh jalur hukum,’’ ujar Hartono.
Selama proses eksekusi berlangsung tidak ada perlawanan dari warga. Pemilik maupun ahli waris yang ikut menyaksikan tidak mengajukan keberatan atas proses hukum yang dijalankan juru sita pengadilan. Kuasa hukum PPK, Agus Santoso, menyatakan bahwa eksekusi itu merupakan tahap akhir dari tarik ulur ganti-rugi lahan antara PPK dengan warga.
“Rekanan (PT Ngawi Kertosono Jaya) dapat melanjutkan pekerjaan fisik,”ucap Agus ditemui di tempat yang sama.
Manajer Pengendalian Paket II (Bagi – Tapelan, Madiun) jalan tol ruas Ngawi – Kertosono, Bambang Widiarto, mengatakan proses pembangunan langsung dilanjutkan. Lahan yang sebelumnya tidak digarap lantaran masih terkendala persoalan hukum akhirnya dikeruk. “Nanti akan diuruk kemudian dicor seperti titik lain,’’ ujar dia.
Simak pula : Mudik Lebaran, Madiun Buka Tol Kertosono-Ngawi Jadi Alternatif
Disinggung tentang tingkat pencapaian proyek tol ruas Ngawi – Kertosono paket II, ia mengatakan, sudah berkisar 72 persen. Sejumlah titik dari jalan dengan panjang 8,5 kilometer termasuk lahan yang baru diekeskusi belum digarap. “Karena kendala lahan itu tadi,” kata Bambang.
Sementara itu, eksekusi lahan milik warga terdampak tol di wilayah Madiun oleh pengadilan sudah beberapa kali dijalankan. Selain di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, proses itu dilangsungkan di wilayah Mejayan.
Adapun luas lahan yang terdampak jalan tol di wilayah Madiun mencapai 2.578.775 meter persegi. Lahan dengan panjang 36,7 kilometer itu berada di wilayah Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Mejayan, Pilangkenceng, dan Saradan.
NOFIKA DIAN NUGROHO