TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 21 Juli 2017 dinihari, menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu disahkan menjadi UU Pemilu. Rapat memutuskan ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Partai Gerindra akan mengajukan uji materi atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, silakan ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: RUU Pemilu Disahkan, Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Kursi DPR
Menurut Tjahjo, presidential threshold atau ambang batas partai mengajukan calon presiden yang disahkan dalam UU Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. "Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," ujarnya.
Setelah menyelesaikan UU Pemilu, Tjahjo berharap, tidak muncul opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.
Selanjutnya KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Alasan Wapres JK Ingin Presidential Threshold dalam UU Pemilu
Pengesahan RUU Pemilu dilakukan secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat. Fraksi yang tetap melanjutkan voting adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Gerindra memastikan akan melakukan uji materi UU Pemilu ini. "Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Menurut anggota DPR ini, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Seharusnya, kata Fadli, dalam UU Pemilu tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden. "Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD, tidak ada lagi presidential treshold."
YOHANES PASKALIS PAE DALE | ANTARA