Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah UU Pemilu Disahkan, Mendagri: Silakan Ajukan Gugatan

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta Jumat (21/7) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Rapat ini diwarnai aksi walk out beberapa fraksi termasuk Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta Jumat (21/7) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Rapat ini diwarnai aksi walk out beberapa fraksi termasuk Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 21 Juli 2017 dinihari, menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu disahkan menjadi UU Pemilu. Rapat memutuskan ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Partai Gerindra akan mengajukan uji materi atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, silakan ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca: RUU Pemilu Disahkan, Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Kursi DPR

Menurut Tjahjo, presidential threshold atau ambang batas partai mengajukan calon presiden yang disahkan dalam UU Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. "Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," ujarnya.

Setelah menyelesaikan UU Pemilu, Tjahjo berharap, tidak muncul opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.
Selanjutnya KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Alasan Wapres JK Ingin Presidential Threshold dalam UU Pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengesahan RUU Pemilu dilakukan secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat. Fraksi yang tetap melanjutkan voting adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Partai Gerindra memastikan akan melakukan uji materi UU Pemilu ini. "Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Menurut anggota DPR ini, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Seharusnya, kata Fadli, dalam UU Pemilu tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden. "Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD, tidak ada lagi presidential treshold."

YOHANES PASKALIS PAE DALE | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

6 menit lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

7 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

1 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

1 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

3 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

19 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

20 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

21 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.


Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

21 jam lalu

Bambang Patijaya. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.


Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

1 hari lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.