TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan angka presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) semestinya tidak berubah lagi. Dalam dua kali pemilu, presidential threshhold ditetapkan sebesar 20 persen.
"Indonesia dalam posisi ndak usah diubahlah. Kan sudah dua kali pemilu juga berlangsung baik. Jadi kenapa harus diubah lagi. Itu posisi pemerintah di situ," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.
Baca :
Ada 4 Paket untuk Putuskan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu Alot, Mendagri Berharap Ada yang Mengalah
Menurut Kalla, penetapan presidential threshold (PT) 20 persen atau ambang batas suara bagi partai politik yang bisa mengajukan calon presiden, adalah untuk menjaga kualitas pemilu. Karena itu, dia menyarankan agar ketentuan PT tidak diubah lagi dalam RUU Pemilu yang sedang dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. "Sudah dua kali berlangsung pemilu dengan cara itu, kok, kenapa mesti diubah lagi," kata Kalla.
Meski begitu Kalla mengatakan wajar jika pembahasan PT berjalan alot. Keinginan itu menunjukan kepentingan partai politik masing-masing.
Partai politik yang kecil ingin agar PT dibuat rendah, sementara partai besar tidak masalah dengan PT besar. Perdebatan dianggap wajar sebagai proses politik. "Biar proses di DPR. Ini kan proses politik," kata JK lagi.
Pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan pemerintah mengalami deadlock. Sejumlah permasalahan krusial belum mencapai kesepakatan, diantaranya soal PT. Meski deadlock, Kalla meyakini pada saatnya pembahasan RUU tersebut akan tuntas. "Ya habis lebaran lah. Biasalah politik kan," demikian Kalla.
AMIRULLAH SUHADA