Kengototan pemerintah untuk menerapkan presidential threshold dalam pemilihan presiden 2019 terpenuhi dengan keputusan Paripurna DPR pada Kamis, 20 Juli 2017. Padahal, ada tujuh alasan mengapa pemerintah tak perlu ngotot untuk isu ambang batas pencalonan presiden.
Editorial Koran Tempo edisi Jumat, 21 Juli 2017 menyebutkan ketujuh alasan itu di antaranya dukungan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai sudah diatur dalam UUD; tingkat kepercayaan rendah, dan sistem ambang batas itu dirasakan tidak adil.
“Seharusnya, pemerintah tidak mengabaikan pendukung sistem ambang batas tinggi,” demikian disebut dalam Editorial Koran Tempo.
Sistem ambang batas ini juga menyebabkankian sulitnya memangkas budaya politik transaksional, juga budaya “mahar”, dalam pencalonan. Selanjutnya bisa diklik di sini.
Baca juga: Anies berbicara soal Gubernur DKI sebelumnya.
Tim TEMPO/Isti