Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro Muqoddas Dkk Ajukan Uji Materi Pansus DPR Hak Angket KPK

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo menemui Ketua BEM UI Muhammad Syaeful Mujab dan perwakilan ILUNI UI untuk menolak bergulirnya Hak Angket terhadap KPK di Gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Tempo/Arkhelauwisnu
Ketua KPK Agus Rahardjo menemui Ketua BEM UI Muhammad Syaeful Mujab dan perwakilan ILUNI UI untuk menolak bergulirnya Hak Angket terhadap KPK di Gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Tempo/Arkhelauwisnu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan Busyro diwakili oleh Koalisi Selamatkan KPK dari Hak Angket.

Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan ada empat pemohon uji materi, yaitu Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan YLBHI. Tiga organisasi kemasyarakatan itu bergabung dalam Koalisi Selamatkan KPK.

"Kami meminta tafsiran Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 119 ayat 3 tentang kewenangan DPR melakukan hak angket terhadap KPK," kata Isnur di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca :

Amien Rais Sebut Ada Kebusukan di KPK, Jubir: Kami Biasa Dituding

Pansus Angket KPK Rapat Tertutup Bersama Polri, Apa yang Dibahas?

Isnur berpandangan parlemen tidak berwenang melakukan hak angket kepada komisi antirasuah. Sebab, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diawasi lembaga manapun. Ia berpegangan kepada putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyebut KPK merupakan lembaga yudikatif.

Selain tak berwenang melakukan hak angket, Isnur menilai, proses lahirnya hak angket KPK cacat prosedur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila berpatokan pada Pasal 199 ayat 3 UU MD3, hak angket harus dihadiri minimal setengah anggota parlemen atau 280 legislator. Dari setengah itu hak angket bisa bergulir bila disetujui oleh setengah peserta.

"Kalau mau tertib aturan harus 140 anggota DPR. Faktanya itu tidak terjadi," kata Isnur.

Pada kesempatan yang sama, anggota ICW Lalola Easter menambahkan bila prosedur audit ingin dilakukan terhadap KPK maka mesti digelar oleh pengadilan. Sebab KPK bagian dari yudikatif. "Jangan ditarik ke wilayah politik," ucapnya soal pansus Hak Angket.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

ICW menyoroti Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar karena memakai jam tangan yang mirip merek Audemars Piguet seharga Rp 1 miliar


Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

5 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

ICW meminta Kejagung memeriksa kementerian lain yang diduga terlibat dalam korupsi import gula.


ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

6 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

KPU RI mengubah portal layanan informasi Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu atau Sirekap 2024 untuk Pilkada 2024.


KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

7 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


ICW Minta Prabowo-Gibran Tak Tutup Mata terhadap Korupsi di Sektor Pendidikan

13 hari lalu

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
ICW Minta Prabowo-Gibran Tak Tutup Mata terhadap Korupsi di Sektor Pendidikan

ICW meminta Prabowo-Gibran untuk tidak tutup mata terhadap korupsi di sektor pendidikan.


ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

13 hari lalu

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

ICW menyoal strategi pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 13 tahun. Negara dianggap tidak menyelenggarakan fasilitas yang cukup.


Sebut Banyak Anggaran Bocor, Prabowo: Kolusi Pejabat dengan Pengusaha Nakal, Tidak Patriotik

16 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebut Banyak Anggaran Bocor, Prabowo: Kolusi Pejabat dengan Pengusaha Nakal, Tidak Patriotik

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering mengalami kebocoran.


Jokowi Purnatugas, ICW Catat Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di Masa Jabatannya Capai Rp 290 Triliun

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada warga dari dalam mobil saat keluar dari komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan Istana untuk menuju lokasi upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
Jokowi Purnatugas, ICW Catat Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di Masa Jabatannya Capai Rp 290 Triliun

ICW mencatat kerugian negara dari kasus korupsi dari 2014 hingga 2023.


ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.