TEMPO.CO, Jakarta - Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan Busyro diwakili oleh Koalisi Selamatkan KPK dari Hak Angket.
Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan ada empat pemohon uji materi, yaitu Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan YLBHI. Tiga organisasi kemasyarakatan itu bergabung dalam Koalisi Selamatkan KPK.
"Kami meminta tafsiran Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 119 ayat 3 tentang kewenangan DPR melakukan hak angket terhadap KPK," kata Isnur di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca :
Amien Rais Sebut Ada Kebusukan di KPK, Jubir: Kami Biasa Dituding
Pansus Angket KPK Rapat Tertutup Bersama Polri, Apa yang Dibahas?
Isnur berpandangan parlemen tidak berwenang melakukan hak angket kepada komisi antirasuah. Sebab, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diawasi lembaga manapun. Ia berpegangan kepada putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyebut KPK merupakan lembaga yudikatif.
Selain tak berwenang melakukan hak angket, Isnur menilai, proses lahirnya hak angket KPK cacat prosedur.
Bila berpatokan pada Pasal 199 ayat 3 UU MD3, hak angket harus dihadiri minimal setengah anggota parlemen atau 280 legislator. Dari setengah itu hak angket bisa bergulir bila disetujui oleh setengah peserta.
"Kalau mau tertib aturan harus 140 anggota DPR. Faktanya itu tidak terjadi," kata Isnur.
Pada kesempatan yang sama, anggota ICW Lalola Easter menambahkan bila prosedur audit ingin dilakukan terhadap KPK maka mesti digelar oleh pengadilan. Sebab KPK bagian dari yudikatif. "Jangan ditarik ke wilayah politik," ucapnya soal pansus Hak Angket.
ADITYA BUDIMAN