TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR untuk mengambil keputusan soal Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu,) berlangsung hari ini, Kamis 20 Juli 2017. Rapat yang seharusnya sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB molor karena hingga pukul 10.00 WIB, ruang rapat paripurna dalam pantauan Tempo masih sepu.
Dalam paripurna, pimpinan sidang akan mengumumkan agenda sidang kemudian merundingkan mekanisme pengambilan keputusan. Menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, sikap setiap fraksi pada prinsipnya didasarkan pada keputusan di tingkat 1. Namun komunikasi masih sangat cair menjelang pengambilan keputusan. " Kami sebagai pimpinan mengupayakan musyawarah mufakat" kata Taufik, Kamis 20 Juli 2017.
BACA: DPR Putuskan 5 Isu Krusial RUU Pemilu Hari Ini
Menurut Taufik, mekanisme pengambilan keputusan paripurna pagi ini diawali dengan pemberian kesempatan bagi setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat. Jika dirasa cukup, maka diberi kesempatan berbicara pada tiap fraksi. Jika pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil dan buntu, maka rapat kemungkinana kan diskors.
Setelah itu, diberi kesempatan untuk mengelar forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi. Rapat juga akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan tiap fraksi. Jika masih buntu juga, maka rapat rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi. Biasanya, unsur pemerintah akan dilibatkan dalam proses lobi ini. Dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dimintai pendapat akhirnya.
Baca: Soal RUU Pemilu, Jokowi: Jangan sampai Ada Partai yang Dirugikan
Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.
Pembahasan RUU Pemilu di DPR kian alot tanpa kesepakatan mengenai lima isu penting. Kelima isu itu adalah ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil, dan metode konversi suara.
Ambang batas presidensial menjadi salah satu poin yang kerap diperdebatkan. Sejumlah fraksi meminta ambang batas 15 persen, 10 persen, bahkan 0 persen. Adapun pemerintah menginginkan ambang batas 20 persen karena dirasa tidak menimbulkan masalah pada pemilu sebelumnya.
Baca juga: RUU Pemilu, Fadli Zon Tuding Pemerintah Jegal Prabowo di 2019
Penandatanganan naskah RUU Pemilu, pun belum bisa dilakukan lantaran masih menyisakan 5 paket yang belum diputuskan. Kelima paket tersebut, antara lain:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
YOHANES PASKALIS PAE DALE | AHMAD FAIZ | ANTARA