TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mempercayakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemili kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jokowi berkeyakinan DPR akan membuat keputusan terbaik terkait pembahasan RUU Pemilu dalam rapat paripurna yang akan berlangsung Kamis, 20 Juli 2017.
"Kami ingin ke depannya aturan pemilu semakin sederhana, semakin baik. Tapi juga jangan sampai ada partai yang dirugikan," kata Jokowi kepada awak media di Jakarta Convention Center, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca: RUU Pemilu, Fadli Zon Tuding Pemerintah Jegal Prabowo di 2019
Presiden Jokowi melanjutkan, pembahasan RUU Pemilu merupakan wilayah DPR. Karena itu, ia tidak akan melakukan intervensi.
Pembahasan RUU Pemilu di DPR belum mencapai kesepakatan mengenai lima isu penting. Kelima isu itu adalah ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil, dan metode konversi suara. Karena belum ada kesepakatan, keputusannya akan diambil dalam rapat paripurna.
Baca: Tjahjo: Presidential Threshold 20 Persen Bukan untuk Jegal Calon
Ambang batas presidensial menjadi salah satu poin dalam RUU Pemilu yang kerap diperdebatkan. Sejumlah fraksi memintang ambang batas 15 persen, 10 persen, bahkan 0 persen. Pemerintah, di satu sisi, menginginkan ambang batas 20 persen karena dirasa tidak menimbulkan masalah pada pemilu sebelumnya.
ISTMAN M.P.