TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua balon udara ukuran raksasa ditemukan di wilayah Kalasan dan Berbah, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal balon udara yang diterbangkan itu sangat mengganggu penerbangan pesawat terbang. Apalagi salah satunya berada di kawasan Pangkalan Udara Adisutjipto. Pembuat dan yang menerbangkan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
"Ada yang dilengkapi dengan kaleng roti untuk sumbu dan minyak, ini sangat membahayakan pesawat terbang," kata Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta Marsekal Pertama Novyan Samyoga sambil memegang balon udara dari plastik ukuran sangat besar, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca: Kemenhub: Polisi Mengambil Tindakan Kasus Balon Udara di Wonosobo
Dua balon ukuran raksasa itu ditemukan, Senin kemarun, 3 Juli 2017. Diameter bawah dekat sumbu memang tidak besar, hanya sekitar 150 sentimeter hingga 200 sentimeter. Namun diameter tengah balon mencapai 7 meter. Panjangnya (tinggi) mencapai 8 meter.
Dengan ukuran besar itu, warga pembuat balon udara itu menggunakan rangkaian bambu dan kawat besi. Plastik disambung sedemikian rupa dengan lakban bening tipis lalu dipanaskan dengan setrika (dilapisi kain).
"Balon-balon itu dari arah utara, seperti dari Magelang, Temanggung, Wonosobo dan daerah lain. Kalau yang di Jawa Timur, karena arah angin, tidak sampai ke Yogyakarta," kata dia.
Lihat: Bahaya Balon Udara, Airnav: Pilot Waspadai Jalur Udara Jateng
Selama tiga hari 26-29 Juni 2017, kata dia, ada laporan dari pilot pesawat terbang yang melihat balon udara. Ada sebanyak 41 laporan dari para pilot yang melihat balon-balon ukuran raksasa dan bisa membahayakan penerbangan. "Laporan itu ada sebanyak 41, bukan berarti ada 41 balon. Bisa saja yang dilihat oleh satu pilot sama dengan balon yang dilihat pilot lain," kata Novyan.
Para pilot melihat balon di ketinggian di ata 30 ribu kaki. Jika balon itu masuk ke dalam mesin pesawat bisa berakibat fatal. "Kalau tertabrak tidak begitu berbahaya, tapi kalau masuk ke mesin, apalagi ada kaleng roti itu sangat membahayakan," kata dia.
Pihak Angkatan Udara geram, bersama kepolisian sedang mencari sumber balon udara itu. Baik pembuat maupun yang menerbangkan. Apalagi sudah ada pasal yang bisa menjerat para pembuat dan yang menerbangkan balon udara itu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Simak: Balon Udara di Malang Ganggu Penerbangan Pesawat Militer
"Yaitu pasal 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pelaku bisa dipenjara 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," kepala Penerangan dan Perpustakaan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta Mayor (Sus) Giyanto.
Novyan berujar akan mengerahkan helikopter untuk menurunkan balon raksasa, caranya dengan menjatuhkan pemberat ke balon itu. "Tentunya dijatuhkan di area bebas penduduk atau di tanah lapang," kata Novyan.
Menurut Kepala Bandar Udara Adisutjipto Agus Pandu Purnama, memang ada sebanyak 41 laporan dari pilot yang melihat balon-balon itu. Para pilot saling komunikasi dan komunikasi dengan menara kontrol. "Saran saya, kalau menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi, diikat saja. Kalau masih di bawah 1.000 kaki masih aman," kata dia.
MUH SYAIFULLAH