TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Muhammad Ridwan telah mengambil tindakan pencegahan serta razia terhadap penerbangan balon udara sejak 26 Juni 2017.
“Mulai hari ini beliau menyampaikan tidak ada lagi balon udara yang dilepaskan di wilayah Wonosobo. Barang bukti sepuluh buah balon sudah disita,” tutur Agus Santoso dalam pesan resmi Kementerian Perhubungan, Sabtu, 1 Juli 2017.
Baca: Bahaya Balon Udara, Airnav: Pilot Waspadai Jalur Udara Jateng
Kementerian Perhubungan juga diminta membantu proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran penerbangan balon udara dengan mengikutsertakan saksi ahli dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Terkait proses hukum yang saat ini dikenakan pada pelaku penerbangan balon udara akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada,” ucap Agus.
Untuk mencegah agar penerbangan balon udara tanpa tali tak lagi terjadi, pihak Polres Wonosobo juga akan melakukan sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dengan Bupati Wonosobo dengan mengundang tokoh masyarakat, ulama, pengusaha, organisasi massa, komunitas, MUI, dan lain-lain.
Simak: Balon Udara di Malang Ganggu Penerbangan Pesawat Militer
“Sosialisasi dan penandatanganan komitmen untuk tidak lagi menerbangkan balon direncanakan akan dilaksanakan sekitar 11, 12 atau 13 Juli 2017,” tuturnya.
Adapun dalam acara ulang tahun Kabupaten Wonosobo yang jatuh pada 24 Juli tidak akan diadakan even festival balon udara. Sebagai gantinya, festival balon udara akan diadakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus dengan ketentuan festival balon diikat dengan kriteria tertentu sesuai koordinasi dari pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Airnav Indonesia.
Lihat: AirAsia Rute Yogyakarta-Kualanamu Hampir Tabrak Balon Udara
Sebelumnya sebanyak lima desa di wilayah Temanggung terindikasi melakukan penerbangan balon udara yakni desa Njetisan, Kauman, Krajan, Klaban Sari Barat, dan Parakan. Penerbangan balon udara telah membahayakan dan merugikan masyarakat, contohnya listrik mati, bahaya kebakaran, mengganggu aktivitas penerbangan pesawat, dan lain-lain.
DESTRIANITA