TEMPO.CO, Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana menemui para terpidana korupsi. Pansus Hak Angket akan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu, Kamis, 6 Juli 2017.
Wakil Ketua Panitia Hak Angket Risa Mariska mengatakan kunjungan ini bertujuan mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM,” katanya selepas rapat internal panitia angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Baca juga:
Komisi III ingin Mengakhiri Kesan Berseteru dengan Polri dan KPK
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kunjungan ini. Saat ini, panitia angket sedang menunggu jawaban dari surat tersebut.
Risa menuturkan panitia angket juga ingin mengetahui dan menggali informasi apa saja yang dirasakan mereka selama menjadi terpidana korupsi itu. “Kami sudah minta data-datanya ke Kemenkumham,” ujarnya.
Baca pula:
Fahri Hamzah: Tidak Boleh Ada Lembaga yang Menentang Hak Angket
Soal Pembekuan Anggaran, Fahri Hamzah: DPR Perlu Disiplinkan KPK
Anggota Panitia Angket, Muhammad Misbakhun, menuturkan kunjungan ke lapas ini bertujuan menyelidiki kasus-kasus yang ditangani KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri 15 tahun lalu. “Mereka (terpidana korupsi) di lapas mana saja, tersebar di mana saja. Kami ingin gali informasi itu,” tuturnya.
Selain kunjungan ke lapas, Pansus Hak Angket berniat mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) besok, Selasa, 4 Juli. Mereka ingin mengetahui dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK 2015.
AHMAD FAIZ