Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipanggil Pansus Hak Angket KPK, Miryam S. Haryani: Siap Sekali  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, mengaku siap jika harus hadir dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Siap sekali," katanya kepada wartawan saat turun dari mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca: 
YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK
Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

Saat ditanya hal apa saja yang akan disampaikannya dalam rapat pansus, Miryam menjawab, "Saya akan buka semua apa yang terjadi dengan saya," ujarnya.

Miryam menyatakan pansus-lah yang meminta dia hadir dalam rapat itu, bukan permintaan dirinya. "Pansus yang berkirim surat ke saya. Suratnya sudah diterima di rumah saya, keluarga saya sudah terima."

Miryam dipanggil oleh Pansus Hak Angket untuk mengklarifikasi surat dari Miryam yang menyebut dia tidak pernah merasa ditindas anggota Dewan. Miryam menyatakan hal yang sama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kan saya ditekan dari penyidik, bukan dari Komisi III. Jangan dibalik-balik," katanya sambil tersenyum.

Pemanggilan Miryam dalam rapat Pansus Hak Angket itu menuai kontroversi. KPK tidak mengizinkan Miryam memenuhi panggilan itu. Kepolisian Republik Indonesia juga enggan menjemput paksa Miryam dari tahanan KPK ke hadapan pansus. Belakangan, pansus mengancam akan memboikot anggaran kedua lembaga penegak hukum itu.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu


Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Miryam S. Haryani di sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.


KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.


PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

31 Juli 2024

Pansus Haji mendapat rintangan dari dalam dan luar DPR. Kerja mereka tersendat hasil rapat pimpinan DPR yang menyatakan tak ada rapat pansus pada masa reses.
PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

Pansus DPR yang dimotori PKB untuk menelusuri keputusan Menteri Agama menambah kuota haji khusus memicu kemarahan PBNU


KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

12 Juli 2024

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

KPK menyatakan akan mendampingi pansus haji DPR jika ditemukan adanya indikasi korupsi.


Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

12 Juli 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

Anggota Pansus Haji DPR melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki.


Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

9 Juli 2024

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Cak Imin menyebut hak angket pelaksanaan pengawasan haji akan digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kemenag.


DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

9 Juli 2024

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Hak angket pengawasan pelaksanaan haji tahun ini diusulkan di antaranya karena penyalahgunaan wewenang Kemenag dalam mengadakan kuota tambahan haji.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

27 April 2024

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.