TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan laporan terkait dengan hadiah Lebaran yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan peningkatan laporan terjadi pada dua tahun terakhir.
Baca: JCW: Awas, Musim Pembagian Rapor Siswa Rawan Tindak Gratifikasi
Giri menjelaskan, ada 35 laporan terkait dengan Lebaran yang terdiri atas parsel makanan minuman, peralatan dapur, batu cincin, dan furnitur senilai Rp 35,8 juta pada 2015.
Pada tahun berikutnya, laporan meningkat lebih dari 10 kali lipat menjadi 371 laporan, yang terdiri atas uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lain-lain senilai Rp 1,1 miliar.
Baca: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rohadi
“Jumlah ini hanya yang melapor. Bisa jadi masih ada yang belum sadar untuk melapor,” katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat, 23 Juni 2017.
Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Saban tahun, KPK selalu mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk melaporkan hadiah atau parsel yang diterimanya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017, KPK kembali mengingatkan hal tersebut.
"Semua hadiah wajib ditolak atau laporkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia mengatakan hadiah atau bingkisan yang diterima pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima.
MAYA AYU PUSPITASARI