TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis Jogja Corruption Watch memperingatkan masih maraknya aksi pemberian barang alias gratifikasi dari orang tua siswa ke guru atau wali kelas saat pembagian rapor atau kenaikan kelas di sekolah-sekolah saat ini.
“Tak jarang ditemukan masih terjadi pemberian berupa barang dari orangtua siswa kepada guru sebagai tanda terima kasih,” ujar Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba, Kamis 15 Juni 2017.
Padahal aksi pemberian barang itu jelas tidak dibenarkan oleh undang-undang karena masuk dalam kategori gratifikasi.
Baca : KPK Minta Semua Kementerian Bentuk Unit Gratifikasi
Kamba menuturkan, merujuk pada pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pengertian gratifikasi yakni pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” ujarnya.
Kamba melanjutkan, melihat aturan mengenai gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sementara sanksi tertera di Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak pula : Suap Panitera PN Jakarta Utara, KPK Periksa Lagi Saipul Jamil
JCW pun mendesak pemerintah melalui Dinas Pendidikan baik di tingkat kabupaten maupun kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pemberian maupun penerimaan bingkisan atau kenang-kenangan di lingkungan sekolah dengan alasan apapun.
“Pemberian barang dari orang tua ke murid merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” ujarnya.
Selain Dinas Pendidikan, Jogja Corruption Watch juga mendorong Inspektorat daerah bersama Dinas Pendidikan baik di tingkat kabupaten maupun kota Yogyakarta melakukan pengawasan ke sejumlah sekolah saat penerimaan rapor. “Jika ditemukan oknum guru menerima pemberian barang, maka tindakan tegas harus diberikan,” ujarnya.
Jogja Corruption Watch membuka posko aduan bagi warga yang menemukan masih adanya gratifikasi di lingkungan sekolah.
PRIBADI WICAKSONO