TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas kasus gratifikasi kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
“Mulyani, Darim, dan Komariah Rosyid diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi gratifikasi untuk tersangka Rohadi,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: KPK Ikhlas Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara
Mulyani merupakan ibu rumah tangga. Darim adalah Camat Cikedung, Indramayu. Sedangkan, Komariah menjabat Direktur Rumah Sakit Reysa. Rumah sakit tersebut milik tersangka Rohadi. KPK memeriksa tiga orang tersebut karena diduga memiliki informasi yang dibutuhkan untuk kasus gratifikasi Rohadi.
KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka untuk tiga perkara, yaitu dugaan suap terkait dengan vonis Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang.
Untuk kasus suap, Rohadi telah divonis 7 tahun penjara. Dalam perkara yang menjerat Rohadi, lembaga antirasuah juga menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti dua unit mobil Toyota Yaris dan Pajero Sport.
Baca: Suap Panitera PN Jakarta Utara, KPK Periksa Lagi Saipul Jamil
Perkara ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dengan barang bukti duit senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan.
Saipul juga telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis telah dijatuhkan pada 14 Juni 2016. Majelis hakim meyakini Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Namun hukuman terhadap Saipul lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara
DANANG FIRMANTO