TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyarankan KPK memperbaiki gaya komunikasinya terhadap lembaga lain. Ia menilai surat jawaban KPK terkait permohonan menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, menggunakan bahasa lembaga swadaya masyarakat.
"Itu bukan pakai cara standar komunikasi antarkelembagaan. Ini yang harus dihentikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyarankan KPK dan DPR membangun komunikasi informal dan tidak cukup sekedar berkirim surat. Sebab antara KPK dan DPR memiliki sisi pandang yang berbeda dalam menghadirkan Miryam.
Baca: KPK: Hak Angket Hambat Proses Hukum E-KTP - Tempo Nasional
Menurut Arsul, selama ini yang terlihat publik adalah KPK menolak Miryam dihadirkan dalam rapat panitia angket. Padahal dalam kasus lainnya, saat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap, Majelis Kehormatan MK diizinkan memeriksa Patrialis di KPK.
"Nah, harusnya KPK hadir dengan tawaran jalan tengah, misal tawarkanlah kami memfasilitasi pansus hak angket yang dateng kemari (Gedung KPK)," ucapnya.
Arsul beranggapan gaya komunikasi KPK dalam surat itu bernada ancaman terhadap DPR. "Itu menurut saya kekurangajaran kelembagaan terhadap lembaga negara," tuturnya.
Simak: YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK
Sikap KPK tersebut, kata dia, berpotensi membuat DPR marah dan bisa menggunakan hak penganggarannya untuk mengontrol KPK. "Kan bisa saja. DPR kalau mau melemahkan KPK, cara paling mudah bukan dengan revisi undang-undang, tapi mengetatkan anggarannya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017, KPK menilai menghadirkan Miryam mengganggu proses hukum. Surat itu berbunyi, "Upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice."
Lihat: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati
Pernyataan KPK itu direspons keras oleh sebagian anggota Pansus Hak Angket. Anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menganggap sikap KPK tersebut masuk dalam kategori menghalangi DPR menjalankan tugasnya (contempt of parliament). Bahkan Junimart menyarankan pansus untuk menyikapi surat KPK tersebut lewat jalur hukum.
AHMAD FAIZ