Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Hak Angket Hambat Proses Hukum E-KTP  

image-gnews
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gerah atas usul hak angket yang hendak digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan langkah yang dilakukan anggota Dewan itu berisiko menghambat proses hukum dalam penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Kami percaya, partai politik dapat mempertimbangkannya," ujarnya di kantornya, Kamis, 27 April 2017.

Seharusnya, Febri melanjutkan, semua kalangan turut mengawal proses hukum kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. Bila ada anggota Dewan yang keberatan dalam kasus itu, lebih baik melakukan upaya hukum ketimbang menggulirkan hak angket. Febri menegaskan, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum e-KTP meskipun DPR menggulirkan hak angket.

Baca: Formappi Nilai Hak Angket DPR ke KPK untuk Lindungi Teman Sejawat

Ihwal hak angket pertama kali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi Hukum DPR pada 19 April 2017. Ketika itu KPK menolak permintaan Komisi Hukum membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani ihwal kasus korupsi proyek e-KTP. Penolakan itu membuat Komisi Hukum meradang sehingga berencana menggulirkan hak angket. Sejumlah nama anggota Dewan memang sempat disebut ikut menerima aliran duit rasuah itu.

Kamis kemarin, surat usulan hak angket dibacakan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pun membawanya ke rapat Badan Musyawarah. Hasilnya, hari ini para pengusul hak angket akan membacakannya kembali dalam sidang paripurna dan meminta persetujuan anggota Dewan untuk melanjutkan hak tersebut.

Baca: Kasus E-KTP, Farhat Sebut Ada Intimidasi terhadap Elza Syarief

Hak angket juga melebar dari tujuan awal. Selain untuk membuka rekaman Miryam, hak angket DPR bertujuan mempersoalkan kelebihan gaji pegawai KPK, belanja Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data, pembayaran belanja perjalanan dinas, honor Deputi Penindakan, dan perencanaan gedung KPK.

Pengamat hukum tata negara, Refli Harun, menyatakan heran atas sikap para anggota Dewan yang berencana menggulirkan hak angket atas KPK. Seharusnya, ujar dia, hak angket ditujukan kepada pemerintah, bukan lembaga penegak hukum seperti KPK. Menurut Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, hak angket merupakan langkah penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat. "Hak angket ini terkesan dipaksakan, untuk bumper anggota Dewan yang disebut terlibat kasus e-KTP," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Miryam S. Haryani Masuk DPO, KPK Yakin Masih di Indonesia 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah semua tudingan bahwa hak angket akan menghambat kinerja KPK. "Itu fungsi kami, untuk pengawasan KPK," ujarnya.

Salah satu inisiator hak angket, Masinton Pasaribu, hakulyakin usul hak angket akan disetujui dalam rapat paripurna. Alasannya, menurut dia, banyak anggota dan fraksi yang mempertanyakan kinerja KPK. Begitu pula Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana.

Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan anggota Dewan yang meneken persetujuan hak angket sudah lebih dari cukup. Dalam aturan, ucap dia, syaratnya adalah 25 anggota dari dua fraksi. "Selanjutnya menjadi domain pimpinan fraksi di DPR nanti."

HUSSEIN ABRI | AHMAD FAIZ | DENNIS

 

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

7 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

22 menit lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

3 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?