TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi meresmikan posko pengaduan hak angket KPK hari ini, Senin, 19 Juni 2017. Posko ini terletak di Ruang Protokol, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan lahirnya posko ini sebagai keberkahan saat Ramadan. Sebab, pansus yang menerima pengaduan masyarakat akan menjadi wadah perdebatan nasional sehingga isu pemberantasan korupsi ada di pikiran seluruh masyarakat.
Baca : 3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD dan Pakar Lain
Dengan dibukanya posko ini, kata Fahri, membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. "Salah satu keberhasilan pansus adalah semakin banyak orang yang memiliki isu antikorupsi," kata Fahri Hamzah saat meresmikan posko tersebut hari ini, Senin, 19 Juni 2017.
Menurut dia, suatu bangsa yang ingin maju harus menjadikan antikorupsi sebagai gaya hidup. "Bukan hanya di pejabat publikya tapi pada semua masyarakat kita.
Ketua panitia angket KPK, Agun Gunanjar, mengatakan pendirian posko ini guna mendukung pansus angket KPK dalam rangka menjalankan penyelidikan yang objeknya adalah tugas dan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan posko ini sebagai tempat untuk menampung pengaduan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK. "Misalnya terjadi proses penanganan yang tidak ditindaklanjuti, kemudian proses yang dirasakan ada hak-hak yang tereliminir sementara jaminan hukumnya ada," ujarnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya bisa langsung mendatangi Gedung MPR-DPR atau lewat surat elektronik yang dikirimkan ke alamat [email protected]. Waktu pelayanan dibuka tiap Senin-Jumat sejak pukul 09.00-15.00. Posko tetap ada selama pansus masih bekerja.
Simak pula : Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?
Agun menuturkan sudah menerima tiga laporan yaitu terkait dugaan tebang pilih kasus, panitia seleksi KPK yang tidak adil, dan tindak lanjut suap RAPBD di Sumatera Selatan. "Kami akan teliti mana yang ada korelasi dengan pansus," ucapnya.
Ia menambahkan posko ini dijalankan dengan prinsip good and clean governance, akuntabilitas, transparansi, serta partisipatif.
Agun meminta masyarakat tidak salah paham terkait posko ini. Posko pengaduan ini dibentuk untuk membantu kerja pansus hak angket. "Jadi bukan posko penyelesaian kasus. Kalau mau melaporkan itu langsung saja ke posko pengaduan di KPK," ujarnya.
AHMAD FAIZ