TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus Rancangan Undan-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali mencoba untuk menyelesaikan pembahasan terkait lima isu krusial, dengan 3 upaya skenario, pada hari ini, Senin, 19 Juni 2017. Pengambilan keputusan sempat beberapa kali tertunda akibat antar fraksi dan pemerintah sulit mencapai kesepakatan.
Lima isu krusial yang tersisa adalah tentang sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. Pansus pun telah memasukkan lima isu ini ke dalam enam paket sebagai bahan lobi antar fraksi.
Baca : Jika RUU Pemilu Buntu, Menteri Tjahjo: Pemerintah Siapkan Perppu
Menurut Lukman ada tiga skenario yang bisa terjadi dalam rapat hari ini. Pertama, tercapainya kesepakatan terhadap lobi lintas fraksi terhadap lima isu krusial ini sehingga pansus akan menetapkannya sebagai keputusan pansus.
"Yang selanjutnya akan ditetapkan didalam rapat paripurna DPR terdekat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juni 2017.
Kedua, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, bila lima isu ini tidak tercapai secara bulat, maka pansus akan menetapkan paket-paket sebagai variasi terhadap pilihan fraksi yang berbeda-beda. Paket ini akan diputuskan di tingkat pansus ataupun dalam rapat paripurna DPR.
"Jika di tingkat paripurna maka pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk dilakukan voting. Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat pansus maka cukup dilakukan jejak pendapat dari perwakilan fraksi di pansus," ujarnya.
Lukman berujar bila skenario pertama dan kedua itu tidak tercapai, maka pansus akan persiapkan agenda voting dalam paripurna terdekat. Voting akan dilakukan isu per isu
"Supaya effektif maka akan didesain dengan satu kertas suara, sehingga setiap anggota DPR dapat memilih lima isu krusial dalam satu kesempatan, yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah hasil rekapitulasi tersebut," tuturnya.
Simak juga : Yusril: Pengaturan Presidential Threshold Berpotensi Digugat
Lukman menjelaskan skenario ini guna menghindari terjadinya kebuntuan pembahasan di tingkat pansus. Terlebih pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan opsi untuk kembalu ke UU Pemilu yang lama atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas," kata dia.
Sementara itu, Tjahjo meminta semua pihak menunggu rapat RUU Pemilu hari ini. Pemerintah akan mencermati bagaiman tanggapan tiap-tiap fraksi. "Saya kira wajar menyusun rencana sampai pengambilan keputusan terlahir," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
AHMAD FAIZ