Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 4 Paket untuk Putuskan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu  

image-gnews
Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan segera selesai. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu siang nanti akan mengambil keputusan terkait dengan lima isu krusial yang tersisa.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pengambilan keputusan lima isu itu akan dilakukan secara paket. Adapun lima isu tersebut, yakni ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara ke kursi.

Baca juga: RUU Pemilu Molor, Istana Yakin Selesai pada Waktunya

"Pengambilan keputusan lewat sistem paket. Alasannya, masing-masing isu itu saling berkait kelindan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2017.

Lukman menjelaskan, pengambilan keputusan ini sedianya dilakukan pada Kamis pekan lalu. Namun beberapa fraksi, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta diberikan waktu untuk melakukan lobi antarfraksi dengan melibatkan penentu kebijakan di masing-masing partai. Sebab, rapat kerja pekan lalu memutuskan pengambilan keputusan dilakukan hari ini.

"Disepakati ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan hingga Selasa, keputusan tetap akan diambil," ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan Pansus akan tetap mengupayakan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat. "Namun langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukman menjelaskan, dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu lewat sistem paket, setidaknya diperkirakan ada empat variasi paket yang akan muncul, yaitu paket A, B, C, dan D.

Paket A
1. Ambang batas parlemen (5 persen)
2. Ambang batas presiden (10-15 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-8 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).

Paket B
1. Ambang batas parlemen (5 persen)
2. Ambang batas presiden (20-25 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-8 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka terbatas)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).

Paket C
1. Ambang batas parlemen (4 persen)
2. Ambang batas presiden (0 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-10 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka)
5. Metode konversi suara (Quota Hare).

Paket D
1. Ambang batas parlemen (4 persen)
2. Ambang batas presiden (10-15 persen)
3. Alokasi kursi per daerah (3-10 kursi)
4. Sistem pemilu (Terbuka terbatas)
5. Metode konversi suara (Sainta Lague Murni).

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

9 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

10 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.