Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan ke MKD, Agun Gunandjar Sudarsa: Angket KPK Jalan Terus

image-gnews
Suasana rapat penetapan Pimpinan Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 7 Juni 2017. Rapat yang berlangsung tertutup tersebut memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar menjadi Ketua Pansus Angket KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana rapat penetapan Pimpinan Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 7 Juni 2017. Rapat yang berlangsung tertutup tersebut memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar menjadi Ketua Pansus Angket KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan akan tetap menjalankan hak angket meski sejumlah masyarakat melaporkan 23 anggota panitia angket KPK ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Ia juga tidak mempermasalahkan laporan ke MKD tersebut.

Selain anggota panitia angket, Koalisi Tolak Hak Angket juga melaporkan pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke MKD. "Buat saya silakan saja, saya nggak pernah mau menghalangi hak orang dan nggak mau juga mengomentari. Yang penting saya jalan terus," kata Agun Gunandjar Sudarsa di kantor Indonesia Law Enforcement Watch, Jalan Veteran I, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

Baca juga: Ketua Pansus Hak Angket KPK: Tak Ada Konflik dengan Kasus E-KTP

Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan hak angket ini bukan untuk mengintervensi kasus-kasus hukum yang tengah diproses di KPK. Hak angket ini bertujuan untuk menata kembali keberadaan KPK dalam tata negara.

Politikus Partai Golkar ini mengumumkan bahwa rapat-rapat hak angket akan terbuka. Pihaknya akan mengundang pula pihak-pihak yang selama ini tidak setuju dengan langkah hak angket. "Yang tidak setuju silakan datang, kami berikan waktu," ujarnya.

Koalisi Tolak Hak Angket yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota pansus, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Simak pula: Di Pengadilan, Agun Gunanjar Bantah Terima Duit Korupsi E-KTP

Fahri dilaporkan atas sikapnya dalam memimpin rapat paripurna membahas usulan hak angket 28 April 2017, yang diduga tidak demokratis dan tidak sesuai prosedur. Sedangkan Fadli dilaporkan karena memimpin rapat tertutup dan memilih Ketua serta Wakil Ketua Panitia Hak Angket KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun seluruh anggota pansus hak angket KPK dilaporkan karena menghadiri dan membahas sejumlah agenda pansus hak angket.

"Dapat kami simpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus hak angket KPK telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI khususnya Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 2 Ayat (2) , Pasal 3 Ayat (1) , dan Pasal 3 Ayat (4)," kata Julius Ibrani dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam keterangan tertulisnya.

Koalisi Tolak Hak Angket ini meminta MKD memanggil dan memeriksa para terlapor. Mereka juga meminta agar hak angket dihentikan. "Karena proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan UU MD3," ujarnya.

Lihat juga: Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politikus Golkar

Berdasarkan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), keanggotaan panitia angket harus terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR. Sampai rapat perdana panitia angket, hanya dihadiri oleh perwakilan 7 fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR.

AHMAD FAIZ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

2 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

3 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

3 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

4 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.


Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya belum juga jadi mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.