TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan akan tetap menjalankan hak angket meski sejumlah masyarakat melaporkan 23 anggota panitia angket KPK ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Ia juga tidak mempermasalahkan laporan ke MKD tersebut.
Selain anggota panitia angket, Koalisi Tolak Hak Angket juga melaporkan pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke MKD. "Buat saya silakan saja, saya nggak pernah mau menghalangi hak orang dan nggak mau juga mengomentari. Yang penting saya jalan terus," kata Agun Gunandjar Sudarsa di kantor Indonesia Law Enforcement Watch, Jalan Veteran I, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Baca juga: Ketua Pansus Hak Angket KPK: Tak Ada Konflik dengan Kasus E-KTP
Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan hak angket ini bukan untuk mengintervensi kasus-kasus hukum yang tengah diproses di KPK. Hak angket ini bertujuan untuk menata kembali keberadaan KPK dalam tata negara.
Politikus Partai Golkar ini mengumumkan bahwa rapat-rapat hak angket akan terbuka. Pihaknya akan mengundang pula pihak-pihak yang selama ini tidak setuju dengan langkah hak angket. "Yang tidak setuju silakan datang, kami berikan waktu," ujarnya.
Koalisi Tolak Hak Angket yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota pansus, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Simak pula: Di Pengadilan, Agun Gunanjar Bantah Terima Duit Korupsi E-KTP
Fahri dilaporkan atas sikapnya dalam memimpin rapat paripurna membahas usulan hak angket 28 April 2017, yang diduga tidak demokratis dan tidak sesuai prosedur. Sedangkan Fadli dilaporkan karena memimpin rapat tertutup dan memilih Ketua serta Wakil Ketua Panitia Hak Angket KPK.
Adapun seluruh anggota pansus hak angket KPK dilaporkan karena menghadiri dan membahas sejumlah agenda pansus hak angket.
"Dapat kami simpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus hak angket KPK telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI khususnya Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 2 Ayat (2) , Pasal 3 Ayat (1) , dan Pasal 3 Ayat (4)," kata Julius Ibrani dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam keterangan tertulisnya.
Koalisi Tolak Hak Angket ini meminta MKD memanggil dan memeriksa para terlapor. Mereka juga meminta agar hak angket dihentikan. "Karena proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan UU MD3," ujarnya.
Lihat juga: Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politikus Golkar
Berdasarkan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), keanggotaan panitia angket harus terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR. Sampai rapat perdana panitia angket, hanya dihadiri oleh perwakilan 7 fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR.
AHMAD FAIZ