TEMPO.CO, Jakarta - Wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara sengketa Pilpres. Putusan MK itu dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada Senin, 22 April 2024.
Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR, tetapi ada pula yang mengatakan waktu untuk hak angket sudah tidak tepat setelah putusan MK atas perkara PHPU keluar.
1. Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Belum Mendapatkan Pasangan untuk Mengajukan Hak Angket
Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Syaikhu, buka suara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia menilai ada keterbatasan terhadap realitas di lapangan untuk mengajukan hak angket di DPR.
“Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas bahwa untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatanganan. Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Syaikhu menyebut partainya akan ikut bergabung dalam penandatanganan hak angket jika syarat dua fraksi itu terwujud. Adapun menurut dia, tujuan awal dari pengguliran hak angket adalah untuk meluruskan proses demokrasi ke depan.
“Jadi kaitan dengan hak angket ini, sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu, ya. Tapi, kita tujuan awalnya adalah ingin meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti yang kita alami dan rasakan pada Pemilu 2024, itu saja,” kata dia.
2. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar: Sangat Berharap Hak Angket Berjalan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif. Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu,” ujarnya.