Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Ingin KPK Usut Tuntas Keterlibatan Jaksa di Bengkulu  

image-gnews
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendekati wartawan usai salat Jumat berjamaah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 9 Juni 2017. Dia juga memberi pernyataan soal operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendekati wartawan usai salat Jumat berjamaah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 9 Juni 2017. Dia juga memberi pernyataan soal operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Begitu mendapat kabar salah satu jaksa intel di Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo langsung menelepon salah satu pimpinan KPK. Prasetyo menanyakan soal kasus yang menyebabkan bawahannya itu ditangkap.

Prasetyo juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk berkomunikasi dengan KPK. Ia juga menyuruhnya agar memberikan apa saja yang diperlukan KPK dari Kejaksaan. "Saya persilakan mereka (KPK) untuk mengungkapkan secara tuntas siapa pun yang terlibat," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2017.

Baca: Tangkap Intel Kejati Bengkulu, KPK Usut Keterlibatan Jaksa Lain  

Ia mengatakan Kejaksaan juga membutuhkan informasi mengenai masalah yang membuat jaksa itu ditangkap. "Ini bentuk tanggung jawab kami berkenaan dengan anggota kami. Tapi bukan berarti kami melindungi, menghalang-halangi, apalagi mencegah dan membela," ujarnya. "Yang salah biar dinyatakan bersalah. Konsekuensi ini adalah risiko dari yang bersangkutan." Selama ini, ia mengaku telah mengingatkan para anggotanya untuk tidak main-main.

KPK menangkap Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, bersama dua orang yaitu Pejabat Pembuat Komitmen proyek irigasi di BWWS Bengkulu, Amin Anwari, serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi di sebuah restoran di Bengkulu pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang Rp 10 juta. Diduga Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150 juta dari Amin Anwari untuk mengaburkan perkara.

Baca: OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 10 Juta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Parlin tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi tahun 2015-2016 di BWSS VII. Pengumpulan data dilakukan sebelum Kejaksaan melakukan penyelidikan dalam proyek yang diduga bermasalah itu.

Prasetyo juga mengecek ke Kajati Bengkulu. "Menurut keterangan Kajatinya bahkan mereka tidak pernah menangani kasus itu," ujar Prasetyo. "Apakah penanganan dilakukan secara liar, secara personal oleh mereka, kemudian terjadi kongkalikong antara si pemilik proyek dengan oknum jaksa itu, ya itu yang sedang didalami."

KPK kemudian menetapkan Jaksa Intel Kajati Bengkulu Parlin Purba dan dua orang yang ditangkap bersamanya itu sebagai tersangka pada Jumat malam, 9 Juni 2017.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono, mengatakan Kejaksaan akan memecat Parlin setelah melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pengawasan, katanya, terus dilakukan meski jaksa-jaksa di sejumlah daerah terus melawan hukum. “Malu, aparat penegak hukum malah melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Widyo saat konferensi pers bersama KPK.

REZKI ALVIONITASARI | INDRI MAULIDAR

Video Terkait:
OTT Kejati Bengkulu, Jaksa Parlin Purba Terancam Dipecat



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.