TEMPO.CO, Jakarta - Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Kamis tengah malam, 8 Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus tiga orang yakni Kasi Intel III Kejati Bengkulu Parlin Purba, seorang Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Wilayah VII berinisial AA dan seorang kontraktor.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu, Komisaris Besar Herman membenarkan adanya penangkapan terhadap Parlin Purba dan dua orang lainnya yakni pegawai BWSS VII Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu dan satu orang kontraktor.
Baca : OTT di Bengkulu, Juru Bicara KPK: Kami Mengamankan 3 Orang
“Benar ada 3 orang. Jaksa, kontraktor dan pegawai BWSS VII," kata Herman, pada Jumat 9 Juni 2017 di Bengkulu kepada Tempo.
Herman mengatakan pihaknya hanya menerima titipan tersangka yang saat ini telah dibawa ke Jakarta. "Soal berapa jumlah uang dan perkaranya, itu wewenang dan wilayahnya KPK silakan tanya langsung saja,” ujarnya.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang di sebuah restoran saat acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Simak juga : Breaking News: Jaksa Kena OTT KPK di Bengkulu Dibawa ke Jakarta
Pada OTT tersebut KPK mengamankan satu kantong uang dari sebuah mobil Pajero hitam milik AA. Ketiga orang dan barang bukti telah dibawa ke Jakarta.
Tim Penindakan KPK hari ini juga telah menyegel ruang kerja Parlin Purba. Kini ruang kerja jaksa tersebut yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan S Parman, Kota Bengkulu itu telah dipasangi garis polisi.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Video Terkait:
OTT Kejati Bengkulu, Jaksa Parlin Purba Terancam Dipecat