TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Soesatyo, meminta penyidik KPK membuktikan ucapannya soal adanya anggota DPR yang menekan Miryam S. Haryani, saksi perkara korupsi E-KTP, untuk mencabut BAPnya.
Sebab dalam rapat pansus Kamis, 8 Juni 2018 dibacakan surat pernyataan dari Miryam bahwa dirinya tidak pernah diancam oleh sejumlah anggota Komisi Hukum DPR.
Baca : KPK Masih Meragukan Keabsahan Pembentukan Pansus Hak Angket
"Sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada 23 maret 2017 dan 30 maret 2017 lalu. Sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juni 2017.
Politikus Partai Golkar ini menyayangkan pernyataan penyidik KPK yang cepat menyatakan bahwa ada anggota DPR yang mengancam Miryam. "Hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa di cross check ke para pihak yang disebutkan itu," ujarnya.
Dengan bantahan yang disampaikan Miryam kepada Pansus hak angket KPK, maka sekarang tinggal giliran penyidik KPK membuktikan ucapannya. "Apakah benar-benar ada pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yg bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan?" tuturnya.
Bila peristiwa pengakuan Miryam itu benar, kata Bambang, tidak sulit untuk membuktikannya. Sebab setiap pemeriksaan, sesuai prosedur tetap KPK, selalu direkam audio dan visualnya.
Simak juga :
Wakil Pansus Hak Angket: Jika Absen Rapat KPK Tak Taat Konstitusi
KPK Minta Masukan Ahli Hukum Tata Negara Menyikapi Hak Angket
"Dan semua biasanya tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa," ucapnya.
Bila nantinya penyidik dapat menunjukkan bukti dengan membuka sebagian rekaman di bagian penyebutan nama, maka Bambang dan anggota Komisi Hukum yang namanya disebut akan melaporkan Miryam ke polisi. Sebab Miryam diduga melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti.
Namun sebaliknya, kalau penyidik KPK tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan, maka hal disayangkan pihak pansus. "Mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah," kata dia yang berharap hasil dari pansus hak angket KPK dapat membuat persoalan ini menjadi jelas dan mengungkap siapa yang mengarang.
AHMAD FAIZ