TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan belum akan mengambil keputusan apakah akan datang atau tidak apabila dipanggil oleh pansus hak angket KPK. Dia berujar persoalan angket masih akan dibicarakan.
“Kami akan mengundang beberapa masukan-masukan ahli nanti apa yang harus kami lakukan, jadi belum sampai datang atau tidak,” kata Basaria di KPK, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Tanggapi Hak Angket
Rabu kemarin empat pimpinan pansus hak angket KPK telah terpilih. Politikus Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi ketua pansus. Sedangkan tiga wakilnya adalah Risa Mariska dari Fraksi PDIP, Dossy Iskandar dari Hanura, dan Taufiqulhadi dari NasDem. Mereka sepakat untuk memulai merumuskan agenda setelah dibentuk kepengurusan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengajak ahli-ahli hukum tata negara. Yaitu ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untu melakukan hak angket.
Simak: Publik Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK
Febri menuturkan KPK masih sangsi terhadap keabsahan pansus hak angket tersebut. Sehingga mereka hingga saat ini masih memantangkan apa sikap yang akan diambil menyangkut pansus hak angket itu. Ia enggan berandai-andai perihal sah tidaknya pansus sebab yang dilakukan masih dalam kajian.
Sementara Agun Gunandjar menuturkan pansus hak angket sebenarnya ingin membicarakan perihal penegakan hukum yang dilakukan KPK. Yaitu bagaimana kelangsungan penanganan pemberantasan korupsi.
Tujuannya agar hiruk pikuk atau unjuk rasa terkait kasus korupsi bisa terselesaikan. Dia berharap dengna adanya pansus hak angket KPK, KPK akan tetap bekerja sesuai koridor hukum.
DANANG FIRMANTO