TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Dossy Iskandar, mengatakan KPK harus datang bila diundang rapat oleh pansus hak angket. Menurut dia, bila KPK tidak hadir maka lembaga antirasuah itu tidak taat konstitusi.
"Silakan saja (tidak datang). Tapi kan ada mekanismenya. Angket itu norma konstitusi yang dilahirkan dari sistem nilai Pancasila. Kalau tidak datang dia tidak taat konstitusi. Konsekuensinya besar," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca :
Pansus Hak Angket KPK, Saksi Korupsi E-KTP Terpilih Jadi Ketua
KPK Masih Meragukan Keabsahan Pembentukan Pansus Hak Angket
Politikus Partai Hanura ini menjelaskan hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki dan memeriksa apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya. Penyelidikan hak angket dilakukan untuk kebaikan bersama.
"Negara ini kan tidak bisa diatur dengan ngebacot atau omong-omong saja. Semua harus diatur dalam sebuah sistem dan DPR memiliki mekanismenya," ucapnya.
Apapun nanti sikap KPK, kata Dossy, Pansus Hak Angket tetap menghormatinya. Pansus, kata dia, juga tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. "Kami tidak pernah intervensi kok. Kalau soal dikit-dikit ditekan (DPR menekan KPK) itu kan opini saja dan dikonstruksi secara sosial," ujarnya.
Pansus hak angket KPK sendiri diikuti oleh tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.
Simak pula :
KPK Belum Memutuskan Datang Bila Dipanggil Pansus Hak Angket DPR
Ketua Pansus Hak Angket KPK: Tak Ada Konflik dengan Kasus E-KTP
Adapun fraksi yang menolak hak angket ini adalah fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Pembentukan pansus hak angket ini diawali dari desakan Komisi Hukum DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya Miryam diduga mengaku ditekan oleh sejumlah anggota komisi hukum.
AHMAD FAIZ