TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik pengaturan keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai satu dari 14 operasi militer, selain perang (OMSP).
Menurut dia, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme malah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP. “Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam Rancangan Undang-Undang Antiterorisme, yang sedang dirancang DPR dan pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Baca juga:
Pro dan Kontra TNI Ikut Penanganan Terorisme, Kompolnas Merespons
Soal Revisi UU Antiterorisme, Kasad: TNI Siap Dilibatkan
Sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, kata Hendardi, OMSP adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Jika pelibatan TNI dipermanenkan, menurut dia, sama artinya dengan menyerahkan otoritas sipil kepada militer untuk waktu yang tidak terbatas. “Karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.
Hendardi menilai pelibatan TNI harus ditolak karena berpotensi merusak sistem peradilan pidana. Menurut dia, terorisme adalah kejahatan yang harus diatasi dengan pendekatan hukum, yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme. Keterlibatan TNI, kata dia, juga akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme. “Sebab, TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Baca pula:
Presiden Jokowi Minta TNI Dilibatkan Bahas RUU Antiterorisme
TNI Terlibat Berantas Teroris, Politikus PDIP: Khianati Reformasi
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo memastikan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen tidak bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lain. “Jokowi harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional,” ucapnya.
Menurut Hendardi, meski membahayakan keamanan warga, terorisme hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Apalagi, kata dia, Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme. “Khususnya pada aksi terorisme di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau Polri,” tuturnya.
ARKHELAUS W.