TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berpendapat Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal penanggulangan terorisme atau Perpu Antiterorisme. Sebab, ia mengatakan Revisi Undang-undang Antiterorisme sudah hampir kelar.
"Bahkan pada masa sidang lalu pun sudah bisa disahkan tapi kan pemerintah yang menunda gitu," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Fadli Zon heran pemerintah hendak mengeluarkan Perpu kala RUU itu tengah dalam pembahasan. Padahal Perpu hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan genting dan memaksa.
Baca juga: Alasan Ryamizard Ingin TNI Dilibatkan dalam Memberantas Terorisme
Dia berpendapat aksi teror yang terjadi belakangan, misalnya di Markas Komando Brigade Mobil dan di Surabaya tidak berkaitan dengan RUU Anti-Terorisme. "Ini karena ketidakmampuan aparatur dalam menangani keadaan keamanan," kata dia. "Jangan mengalihkan isu."
Lagipula, Fadli menyebut saat ini sebenarnya tidak ada kekosongan payung hukum untuk penindakan terorisme, sebab telah ada UU Antiterorisme yang dikeluarkan pada tahun 2003. "Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," ujar Fadli.
Namun, Fadli mempersilakan apabila Jokowi akhirnya mau mengeluarkan Perpu. Sebab, itu memang kewenangan pemerintah. "Walaupun tentu kita nanti harus nilai, di DPR pasti ada pro kontra lagi seperti apa Perpu-nya," kata dia. "Dan jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan, UU anti terorisme itu sudah ada."
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.
"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi.
Baca juga: Revisi UU Antiterorisme, Panglima Sebut Teroris Kejahatan Negara
Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Perpu Antiterorisme. "Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," ucapnya.
Rentetan serangan teror di Surabaya terjadi sejak kemarin. Pada Minggu pagi, 13 Mei 2018, terjadi serangan tiga bom bunuh diri di tiga gereja berbeda. Peristiwa ini mengakibatkan 13 korban tewas, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Pada malam hari, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.
Pagi ini, serangan bom kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku bom di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.