Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme  

image-gnews
Mantan anggota Tim Pencari Fakta, Hendardi memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/09). (Tempo/Arnold Simanjuntak)
Mantan anggota Tim Pencari Fakta, Hendardi memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/09). (Tempo/Arnold Simanjuntak)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik pengaturan keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai satu dari 14 operasi militer, selain perang (OMSP).

Menurut dia, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme malah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP. “Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam Rancangan Undang-Undang Antiterorisme, yang sedang dirancang DPR dan pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Baca juga:
Pro dan Kontra TNI Ikut Penanganan Terorisme, Kompolnas Merespons
Soal Revisi UU Antiterorisme, Kasad: TNI Siap Dilibatkan

Sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, kata Hendardi, OMSP adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Jika pelibatan TNI dipermanenkan, menurut dia, sama artinya dengan menyerahkan otoritas sipil kepada militer untuk waktu yang tidak terbatas. “Karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.

Hendardi menilai pelibatan TNI harus ditolak karena berpotensi merusak sistem peradilan pidana. Menurut dia, terorisme adalah kejahatan yang harus diatasi dengan pendekatan hukum, yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme. Keterlibatan TNI, kata dia, juga akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme. “Sebab, TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:
Presiden Jokowi Minta TNI Dilibatkan Bahas RUU Antiterorisme

TNI Terlibat Berantas Teroris, Politikus PDIP: Khianati Reformasi

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo memastikan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen tidak bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lain. “Jokowi harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional,” ucapnya.

Menurut Hendardi, meski membahayakan keamanan warga, terorisme hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Apalagi, kata dia, Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme. “Khususnya pada aksi terorisme di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau Polri,” tuturnya.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, berpidato dalam peringatan serangan teror jamaah masjid atau National Remembrance Service di lapangan Hagley Park, Christchurch, pada Jumat, 29 Maret 2019.
Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.


Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pesan kepada warga muslim memasuki bulan suci Ramadan ini. Pesan yang disampaikan dalam video pendek ini diunggah di YouTube, Jumat dini hari, 24 April 2020. Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.


Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

14 Mei 2018

Polisi antiteror membebaskan wisatawan yang disandera sekelompok teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, 8 Maret 2018. Simulasi ini juga untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme di kawasan tersebut. ANTARA/Nyoman Budhiana
Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti Terorisme di DPR disebut sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu pihak pemerintah.


Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

14 Mei 2018

Polisi Anti-terror berjaga-jaga saat terjadinya ledakan bom Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, 14 Mei 2018. Serangan bom itu terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. REUTERS/Beawiharta
Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu Antiterorisme. Sebab ia mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung.


Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

7 Februari 2018

Pasukan TNI juga ikut mengamankan proses penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, di Jakarta, 29 Februari 2016. TEMPO/Subekti
Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

Sejumlah kalangan menilai reformasi di tubuh TNI mengalami langkah mundur di masa Presiden Jokowi.


Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

4 Februari 2018

Dari kiri: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Host Ichan Loulembah, pakar hukum Bivitri Susanti dan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta. Sabtu, 18 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

Pengamat hukum Bivitri Susanti meminta nota kesepahaman Polri dan TNI soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban dibatalkan.


TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

17 Januari 2018

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

Jika TNI harus tampil menangani terorisme, tindakannya harus memiliki karakteristik tersendiri. "Contohnya yang terjadi di Marawi."


YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

7 Oktober 2017

Para anggota TNI mengikuti upacara peringatan hari jadi ke- 72 TNI, di lapangan Jasdam Palembang, Sumsel, 5 Oktober 2017. Peringatan HUT TNI di Palembang dimeriahkan sejumlah atraksi, pertunjukkan kolosal, serta panggung hiburan. ANTARA
Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

Topik mengenai TNI di lini masa merupakan salah satu isu yang selalu "in" di mata Netizen, terutama marak dibicarakan saat merayakan HUT TNI kali ini


DPR Pastikan Pasal Guantanamo Hilang dari RUU Terorisme

5 Oktober 2017

Anggota Sabhara Polres Klaten berjaga di depan rumah terduga teroris berinisial S saat melakukan penggeledahan di Jetis Wetan, Pedan, Klaten, 15 Desember 2016. Tim Densus Anti-Teror 88 Mabes Polri mengamankan terduga teroris guna pengembangan aksi teroris
DPR Pastikan Pasal Guantanamo Hilang dari RUU Terorisme

Pasal Guantanamo dinilai dapat menimbulkan masalah jika tetap masuk dalam RUU Terorisme. ?