TEMPO.CO, Palembang - Korban kecelakaan lalu lintas pada saat musim mudik nanti dipastikan akan mendapatkan uang santunan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya mulai 1 Juni ini, PT Jasa Raharja (Persero) akan melipatgandakan nilai santunan sesuai dengan Permenkeu no 16/PMK.10/2017.
Sementara itu, arus mudik akan dimulai sekitar sepekan sebelum hari raya atau sekitar 19 Juni nanti. Kepala bidang Operasional Jasa Raharja Sumatera Selatan A.A.N. Yudi Sudarma menjelaskan sesuai dengan Permen tersebut, setiap ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia atau cacat tetap akan mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Baca juga:
Pemerintah Pastikan Persiapan Mudik 2017 Lebih Matang
“Pada ketentuan yang lama, ahli waris hanya mendapat santunan Rp 25 juta,” katanya, Selasa, 30 Mei 2017. Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta, Biaya penguburan jika tidak ada ahli waris Rp 4 juta. Manfaat lainnya, ahli waris ataupun korban kecelakaan juga akan mendapatkan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K Rp1 juta dan biaya ambulan maksimal Rp 500 ribu.
Dengan diberlakukannya Permen tersebut sudah dipastikan mulai musim pulang kampung atau mudik tahun ini juga, korban dan ahli waris akan mendapatkan nilai lebih dari membayar iuaran wajib. Menyangkut partisipasi lainnya selama arus mudik dan arus balik nanti adalah memberikan pengobatan gratis di beberapa terminal dan rencana di bandara.
Baca pula:
Lebaran 2017, Jalan Tol Brebes-Batang Bakal Bisa Dilalui Pemudik
Brigadir Jenderal Asep Suhendar, Wakil Kepala Polda Sumsel mengakui angka kecelakaan di daerah itu masih tinggi. Berbicara disela-sela sosialisasi kenaikkan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalulintas jalan, kemarin petang, menyebut sebagai salah satu penyebab kecelakaan adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. “Makanya kesadaran kita semua perlu ditingkatkan,” katanya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun selama Operasi Patuh Musi 2016, terdapat 28 kasus kecelakaan lalulintas atau meningkat sekitar 32 persen dibanding tahun 2015. Demikian juga jumlah korban meninggal dunia mengalami kenaikan 49,41 persen yaitu dari 12 orang di tahun 2015 dan 17 orang di tahun 2016. Sedangkan korban dengan luka berat tahun 2016 sejumlah 12 orang, mengalami penurunan 10 orang atau 14,29 persen bila dibandingkan di tahun 2015 sejumlah 14 orang.
PARLIZA HENDRAWAN