TEMPO.CO, Bogor - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menegaskan, aksi terorisme harus dilawan secara total. Hal itu menjadi salah satu alasan perlu dilibatkannya militer dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
"Yang kami lawan adalah aktivitas yang menghalalkan segala cara," kata Wiranto di Istana Bogor, Senin, 29 Mei 2017. Oleh sebab itu, lanjutnya, penanganan terorisme harus dilakukan secara menyeluruh yang artinya melibatkan semua komponen.
Baca juga:
Presiden Jokowi Minta TNI Dilibatkan Bahas RUU Antiterorisme
RUU Anti Terorisme, Wiranto: Pekan Depan Kelar
Wiranto mencontohkan, bila militer tidak dilibatkan maka aksi terorisme yang menyerang aset militer, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan bisa bertindak bila tidak diatur di peraturan. "Jangan biarkan aparat keamanan dengan tangan terborgol melawan terorisme," ujarnya.
Secara teknis Menko Polhukam Wiranto belum menjelaskan skema keterlibatan militer dalam RUU Antiterorisme tersebut. Ia memilih untuk membahasnya bersama panitia khusus di DPR RI. Ia pun berharap pembahasan RUU bisa secepatnya tuntas. "Teror tidak menunggu undang-undang selesai," kata Wiranto.
Baca pula:
Bom Kampung Melayu, Jokowi Desak Pembahasan Revisi UU Anti-Terorisme Diselesaikan
Pemerintah Menjamin Revisi UU Anti Terorisme Tak Langgar HAM
Dalam sidang kabinet paripurna, Presiden Joko Widodo ingin TNI diberikan kewenangan dalam pembahasan RUU Antiterorisme. Jokowi berharap Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM sudah menyiapkan skema tersebut.
"Berikan kewenangan TNI untuk masuk dalam RUU Antiterorisme ini. Tentu dengan alasan yang Menko Polhukam sudah siapkan," kata Jokowi. Tak hanya itu, Jokowi mendorong agar pembahasan RUU Antiterorisme bisa cepat diselesaikan.
ADITYA BUDIMAN