TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi dalam sidang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengungkapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong mengucurkan pinjaman uang Rp 36 miliar kepada perusahaannya terkait dengan pengadaan e-KTP. Ia mengatakan, untuk pinjaman itu, Andi Narogong mengenakan bunga yang lumayan tinggi, yakni 12,5 persen atau Rp 1 miliar.
“Mungkin Andi ingin proyek e-KTP berjalan,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, mengenai alasan Andi meminjamkan uang tersebut. Willy menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Perusahaan Rekanan Mengaku Raih Keuntungan
Si depan sidang e-KTP, dia menuturkan pengiriman uang oleh Andi dilakukan pada 2011 dengan tiga tahapan. Pertama, berupa transfer ke rekening bank PT Quadra Solution senilai Rp 20 miliar. Kedua, transfer bank Rp 12 miliar. Ketiga, Rp 4 miliar sisanya dikirimkan tidak melalui rekening PT Quadra.
Menurut Willy, pinjaman uang dari Andi tersebut sudah dikembalikan PT Quadra. Pengembalian dilakukan dengan transfer ke Andi dan melalui cek. Pengembaliannya Rp 37 miliar karena harus menyertakan bunga Rp 1 miliar.
Pinjaman dari Andi diduga atas permintaan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Sebelum terlibat dalam proyek e-KTP, Quadra dan perusahaan Andi, PT Lautan Makmur Perkasa, sempat bekerja sama dalam proyek di Badan Pertanahan Nasional pada 2009.
Simak pula: Sidang E-KTP, Paulus Tanos: Jatah PT Sandipala Dipangkas Sepihak
Menurut Willy, bantuan dana untuk e-KTP juga diberikan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. PT Sandipala juga termasuk anggota Konsorsium PNRI, seperti PT Quadra Solution. "Saat itu, kami tidak hanya ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Karena pada saat itu tidak ada bank yang mau meminjamkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proyek e-KTP, pihaknya menerima proyek senilai Rp 1,95 triliun. Quadra adalah anggota konsorsium dengan tugas pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak (software). Selain itu, PT Quadra bertugas mengirimkan e-KTP, instalasi software di daerah, dan perawatan (maintenance) hingga 2015.
Dari bagian pekerjaan senilai Rp 1,95 triliun itu, kata Willy di sidang e-KTP, PT Quadra mendapat keuntungan Rp 79 miliar. Keuntungan itu diperoleh setelah hasil audit eksternal pada akhir 2016.
DANANG FIRMANTO