TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Keuangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Indri Mardiani menuturkan perusahaannya telah diuntungkan dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau di PNRI keuntungan sebesar 6 sekian persen,” kata Indri saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi
Menurut mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI itu, keuntungan sebesar 6 persen tersebut jika dikalkulasikan setara dengan Rp 107 miliar. Ia menyebut keuntungan tersebut diperoleh dari 2011 sampai 2014.
Dalam persidangan lanjutan korupsi e-KTP hari ini, tim jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dari perusahaan rekanan proyek, yakni pemenang tender pengadaan: Konsorsium PNRI. Mereka adalah Perum PNRI, PT LEN Industri, dan PT Sandipala Arthaputra. Dalam kesaksiannya, mereka menyebutkan keuntungan masing-masing yang diperoleh dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Asisten Manajer Keuangan PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan menuturkan perusahaannya telah menerima keuntungan 23,7 persen dari proyek e-KTP. Jumlah tersebut sama dengan sekitar Rp 140 miliar dan diperoleh pada 2011-2013.
Simak pula: JPU KPK: Pemenang Tender Sebut Proyek E-KTP Milik Setya Novanto
Fajri mengatakan perusahaannya fokus pada pencetakan blangko e-KTP dan pendistribusian. Ia menyebut target pencetakan sekitar 51 juta blangko.
Sementara itu, Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri Yani Kurniati mengatakan perusahaannya justru merugi dari proyek e-KTP. Ia mengaku, dari proyek itu, pihaknya rugi sekitar Rp 20 miliar.
Yani menjelaskan, kerugian dialami lantaran masih ada biaya tetap yang harus dikeluarkan. Misalnya untuk membayar listrik dan pegawai. Pihaknya mengaku tidak mengeluarkan modal karena berbasis trading. Sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan dari perusahaan dalam proyek. “Tapi dibayar by progress dan perusahaan harus pinjam uang,” katanya.
DANANG FIRMANTO