TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI diambil dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya, Senin pekan lalu. Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan mengkaji sejumlah organisasi yang menentang Pancasila. Menurut Wiranto, HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa negara telah melarang organisasi Hizbut Tahrir yang mengagas berdirinya Khilafah Islamiyah. Negara-negara tersebut antara lain Arab Saudi, Tunisia, Yordania, Mesir, Turki, Pakistan, Tajikistan, Uzbekistan, Malaysia, Jerman, Rusia dan Belanda. Rencana pembubaran HTI akankah, Indonesia menjadi negara ke-13 yang melarang organisasi pengagas Khilafah Islamiyah ini?
Baca juga:
HTI Mengakui Kampus Potensial sebagai Basis Kaderisasi
Doktrin yang dikembangkan Hizbut Tahrir di antaranya menyebutkan kedaulatan di tangan syara (ketetapan Ilahi), bukan di tangan rakyat, kemudian demokrasi haram karena merupakan produk manusia, membentuk negara Islam (khilafah), bukan negara-bangsa, serta penerapan Islam secara kafah.
Rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI kemudian menjadi pembicaraan di Tanah Air. Berbagai pendapat muncul, karenanya. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj mengatakan lembaganya siap membantu pemerintah untuk berkomunikasi dengan anggota organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski ormas itu akan dibubarkan, Said mengatakan anggotanya harus tetap dirangkul.
Baca pula:
Apa Hubungan Hizbut Tahrir dan IPB Saat Ormas HTI Lahir?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengomentari soal rencana pemerintah membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait rencana tersebut, menurut dia, pemerintah harus berpikir luas dan memiliki kemampuan, jangan sampai terkesan ingin berperang dengan rakyatnya sendiri. "Harusnya ketemu, ngobrol dulu, jangan sepihak. Ini enggak ada peringatan tiba-tiba dibubarkan, itu tak sesuai prosedur dan kekanak-kanakan," ujar Fahri Hamzah
Silakan baca:
HTI Dibubarkan, Komnas HAM Sebut Pemerintah Berpotensi Otoriter
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis, pun mengemukakan pendapatnya, pemerintah berpotensi berlaku otoriter jika membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara langsung. Menurut dia, jika pemerintah berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI harus melalui mekanisme sidang di pengadilan. “Negara ini menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat. Kalau menurut pemerintah ada pelanggaran, seharusnya diuji dan publik bisa melihat apa yang menjadi masalah,” ujarnya
Liputan lebih lengkap terdapat di Majalah Tempo edisi 15-21 Mei 1997
SUMBER: WAWANCARA ISMAIL YUSANTO I PUSAT PENGKAJIAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA I BERBAGAI DOKUMEN DAN BUKU I SDA