Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembubaran HTI Melanggar Demokrasi atau Tidak,Pengamat Bilang...

image-gnews
Selebaran info kegiatan keagamaan terpasang di papan info yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
Selebaran info kegiatan keagamaan terpasang di papan info yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat politik Maswadi Rauf menyatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia tidak melanggar demokrasi.  "Nggak dong. Demokrasi itu kan berdasarkan hukum. Kalau hukum dilanggar itu tidak apa-apa orang dicabut hak asasinya," kata Maswadi di Menara Universitas Nasional, Sabtu, 13 Mei 2017.

Maswadi mengibaratkan seorang pencuri juga wajib dihukum jika terbukti bersalah. Pencabutan hak asasi pencuri itu, sah-sah saja dilakukan karena ia telah melanggar ketertiban.

Hal yang sama terjadi pada HTI. Namun Maswadi mengatakan pemerintah harus bisa membuktikan bahwa organisasi yang lahir di Jerusalem itu telah melanggar Pancasila. "Harus terbukti bertentangan dengan NKRI. Kalau ada buktinya ya saya pikir tidak masalah," tutur Maswadi. (Baca: Pembubaran HTI, Kejaksaan Agung Menunggu Bukti-bukti)

Maswadi menambahkan, pemerintah tidak hanya harus membuktikan bahwa ideologi HTI tersebut salah dan melanggar hukum. Namun juga implementasi dari ideologi tersebut. Sebab sebagai benda mati, ideologi tak bisa dihukum jika tak digunakan untuk beraksi.

"Tindakan itu yang harus dibuktikan. Ada enggak tindakan yang melanggar hukum itu? Apa yang dilanggar? Jadi perlu ada pengadilan," ujar Maswadi.

Sementara itu Ketua Program Doktor Universitas Nasional Massa Djafar berpendapat sebaliknya. Dia menilai pembubaran HTI ini mencederai demokrasi. Menurut dia, mestinya pemerintah melakukan proses hukum di pengadilan lebih dulu sebelum memutuskan membubarkan. (Baca: HTI Bantah Tudingan Anti-Pancasila, Begini Penjelasannya)

"Saya kira ini cacat secara demokrasi. Di Negara demokrasi satu keputusan politik apalagi itu menyangkut hak-hak dasar warga negara itu mesti diputuskan melalui pengadilan," ujar Massa.

Menurut Massa, pembubaran tanpa melalui proses pengadilan ini nantinya akan menimbulkan sikap diskriminatif dari pemerintah. "Kenapa ini dibubarkan ini tidak?" ujar dia.

Pada Senin 8 Mei 2017 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum. (Baca: HTI Dibubarkan, Rekaman Dakwah Pendirian Khilafah Jadi Bukti)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.

Pertimbangan membubarkan HTI didasari sejumlah pertimbangan. "Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ujarnya. Kegiatan HTI pun diindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945 yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (Baca: Berita Terbaru, Alasan HTI Tolak Sistem Demokrasi Pemerintah Kini)

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," ujar Wiranto usai rapat tertutup dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Ormas HTI ramai diperbincangkan karena mengusung isu tentang negara khilafah. Ideologi yang bertentangan dengan dasar negara RI itu pun dikabarkan merebak ke sejumlah komunitas termasuk perguruan tinggi. (Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, Dari Dakwah hingga Tudingan Radikalisme)

MAYA AYU PUSPITASARI | YOHANES PASKALIS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Sejumlah alat berat dan perahu pengangkut memanen hasil produksi kayu Hutan Tanaman Industri di area penyangga cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan juga memusnahkan barang bukti sebanyak 230 M3 kayu olahan. TEMPO/Imam Sukamto
Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.


Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Lokasi konsesi Mayawana di Kabupaten Ketapang. Dok: Depati Project - SIEJ
Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat


Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 7 Februari 2023. Pengajian yang merupakan rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad NU tersebut mengusung tema
Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.


Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Barang bukti perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sejumlah barang bukti itu disita polisi dari rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.


Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan keterangan saat rilis kasus perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Seorang perempuan bernama Siti Elina membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara pada Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.


Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.


Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.


Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.