TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat politik Maswadi Rauf menyatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia tidak melanggar demokrasi. "Nggak dong. Demokrasi itu kan berdasarkan hukum. Kalau hukum dilanggar itu tidak apa-apa orang dicabut hak asasinya," kata Maswadi di Menara Universitas Nasional, Sabtu, 13 Mei 2017.
Maswadi mengibaratkan seorang pencuri juga wajib dihukum jika terbukti bersalah. Pencabutan hak asasi pencuri itu, sah-sah saja dilakukan karena ia telah melanggar ketertiban.
Hal yang sama terjadi pada HTI. Namun Maswadi mengatakan pemerintah harus bisa membuktikan bahwa organisasi yang lahir di Jerusalem itu telah melanggar Pancasila. "Harus terbukti bertentangan dengan NKRI. Kalau ada buktinya ya saya pikir tidak masalah," tutur Maswadi. (Baca: Pembubaran HTI, Kejaksaan Agung Menunggu Bukti-bukti)
Maswadi menambahkan, pemerintah tidak hanya harus membuktikan bahwa ideologi HTI tersebut salah dan melanggar hukum. Namun juga implementasi dari ideologi tersebut. Sebab sebagai benda mati, ideologi tak bisa dihukum jika tak digunakan untuk beraksi.
"Tindakan itu yang harus dibuktikan. Ada enggak tindakan yang melanggar hukum itu? Apa yang dilanggar? Jadi perlu ada pengadilan," ujar Maswadi.
Sementara itu Ketua Program Doktor Universitas Nasional Massa Djafar berpendapat sebaliknya. Dia menilai pembubaran HTI ini mencederai demokrasi. Menurut dia, mestinya pemerintah melakukan proses hukum di pengadilan lebih dulu sebelum memutuskan membubarkan. (Baca: HTI Bantah Tudingan Anti-Pancasila, Begini Penjelasannya)
"Saya kira ini cacat secara demokrasi. Di Negara demokrasi satu keputusan politik apalagi itu menyangkut hak-hak dasar warga negara itu mesti diputuskan melalui pengadilan," ujar Massa.
Menurut Massa, pembubaran tanpa melalui proses pengadilan ini nantinya akan menimbulkan sikap diskriminatif dari pemerintah. "Kenapa ini dibubarkan ini tidak?" ujar dia.
Pada Senin 8 Mei 2017 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum. (Baca: HTI Dibubarkan, Rekaman Dakwah Pendirian Khilafah Jadi Bukti)
"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.
Pertimbangan membubarkan HTI didasari sejumlah pertimbangan. "Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ujarnya. Kegiatan HTI pun diindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945 yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (Baca: Berita Terbaru, Alasan HTI Tolak Sistem Demokrasi Pemerintah Kini)
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," ujar Wiranto usai rapat tertutup dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ormas HTI ramai diperbincangkan karena mengusung isu tentang negara khilafah. Ideologi yang bertentangan dengan dasar negara RI itu pun dikabarkan merebak ke sejumlah komunitas termasuk perguruan tinggi. (Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, Dari Dakwah hingga Tudingan Radikalisme)
MAYA AYU PUSPITASARI | YOHANES PASKALIS