TEMPO.CO, Klaten - Pengacara Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mulai pekan depan. “Sidang perdananya pada 22-24 Mei, paling lambat 29 Mei,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Selasa, 16 Mei 2017.
Sri Hartini adalah tersangka dalam kasus suap pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kasus tersebut terungkap saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016. Total uang yang disita KPK saat OTT dan saat menggeledah rumah dinas Bupati mencapai Rp 5 miliar.
Baca: Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang
Deddy mengaku hingga kini belum menerima informasi dari Pengadilan Tipikor Semarang ihwal siapa saja hakim yang akan mengadili Hartini. Dia berujar, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sudah melimpahkan berkas perkara Hartini ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin lalu.
“Mungkin beberapa hari ini penyerahan dakwaan sekaligus surat pemberitahuan panggilan sidang kepada terdakwa (Hartini). Panggilan itu paling lambat tiga hari sampai sepekan sebelum sidang,” ujar Deddy.
Pihak pengacara Bupati Klaten nonaktif itu juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang meringankan kliennya. Menurut Deddy, Hartini saat ini dalam kondisi sehat dan siap memberikan semua keterangan yang dia ketahui terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Klaten.
Simak pula: Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
“Di pengadilan akan kami pertanggungjawabkan semua yang telah dinyatakan kepada penyidik (KPK). Ibu akan sampaikan semua, tidak akan menutup-nutupi. Tidak seperti kasus Miryam itu, lho,” kata Deddy.
Miryam yang dimaksud adalah Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Deddy berharap sikap konsisten Hartini di pengadilan bisa menjadi pertimbangan bagi KPK untuk mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Dengan menjadi justice collaborator, Hartini bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum menerima informasi ihwal jadwal sidang Hartini. “Sejauh ini saya belum dapat informasi kapan jadwal persidangannya. Nanti saya cek lagi,” kata Febri saat dihubungi Tempo. Febri mengatakan Sri Hartini ditahan di Semarang sejak 28 April lalu setelah tahap pelimpahan kedua dari penyidikan ke penuntutan.
DINDA LEO LISTY