TEMPO.CO, Jakarta - Panja Rumusan Undang-undang Pemilu atau RUU Pemilu tidak ada memuat rekrutmen DPD RI melalui tim seleksi, DPR RI mengatakan usulan tersebut datangnnya dari pemerintah sementara pemerintah berkilah tidak mengajukan usulan tersebut.
“Tidak satupun Rumusan Undang-undang pemilu tertulis dalam draft tercantum mekanisme DPD RI usulan pemerintah tetap pada rumusan awal,” kata Titik Angraini Direktur Perludem di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca juga:
Dua Senator dari Yogyakarta Ini Cemaskan Kisruh DPD, Sebab...
Fraksi di DPR RI sudah sepakat RUU Pemilu masuk agenda pembahasan Undang-undang, perludem menduga ada isu kontrversial sengaja di desain DPR, proses ini melanggeng begitu saja seolah-olah DPR RI memperlihatkan kekuasaan tanpa kontrol.
Banyk sekali cela melakukan politik transaksionla bila rekrutmen melalui seleksi , sehingga argumen DPR RI tumpang tindih dengan pernyataan DPR RI mengurangi terjadinya politik uang.
Baca pula:
Konflik DPD Berlanjut: Oesman Klaim Legal, Hemas Sebut Ilegal
Dari sisi Hukum saja KPU nantinya menjadi bingung sendiri bila terjadi senketa pemilu bingung mau memutuskan harus seperti apa ditambah lagi DPD RI sulit untuk menggugat kemana.
Pembatasan calon DPD RI sebanyak 40 orang sangat mencederai masyarakat pada hal dalam UUD 1945 telah dinyatakan semua orang berhak untuk dipilih dan memilih.
Dari sistem Hukum Tatanegara polemic DPD RI adalah persolan kewenangan, DPR RI sebagai legislatif merasa perlu untuk mengatur sistem.
Silakan baca:
Kisruh DPD, Pengamat Politik: Sekarang Sulit Mengharapkan DPD
“saya memandang polemik ini bukan dipersolan seleksi tapi dikewenangannya faktanya DPD RI tidak memiliki kewenangan kuat legitimasinya kuat namun diberikan otoritas sangat rendah,” ujar Zainal Arifin Mochtar Dosen Hukum Tatanegara Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Usulan DPR rekrutmen DPD melalui pansel secara substantif melahirkan nepotisme, kolusi dan tidak ada juga jaminan bahwa timsel berkualitas pasalnya bagaimana mungkin timsel itu bisa menilai seseorang mempunyai kredibilitas selam satu jam tentu saja itu tidak mungkin.
Simak:
Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Odang: Memang Nasib Saya Baik
Usulan RUU pemilihan DPD tidak menyelesaikan persolan persoalan utamanya bila DPD RI dipilih melalui Timsel melahirkan keterjahuan relasi dengan Pemilih. Keefektifan pemilihan tetap mengacu pada UUD dikembalikan saja pada rakyat, "Biarkan saja rakyat menilai jejak rekam calon", kata Zainal Arifin Mochtar, terkait RUU Pemilu.
MURDINSAH