TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial angkat bicara mengenai dugaan persekongkolan dalam pertemuan antara pimpinan DPD dan MA. KY menegaskan bahwa tidak semua pertemuan yang melibatkan anggota MA dengan pihak yang terlibat dalam sebuah perkara tergolong sebagai pelanggaran atau persengkokolan.
"Harus dilihat dulu konteks dan substansinya seperti apa, dalam rangka apa, kalau hanya pertemuan untuk teknis menjalankan putusan dan diadakan secara terbuka, itu sah sah saja," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi usai menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. "Yang dilarang itu pertemuan antara hakim yang sedang menangani perkara dengan pihak yang perkaranya yang sedang ditangani."
Baca juga:
Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri
Ricuh DPD, Sekjen DPD Bantah Bersekongkol dengan MA
Sebelumnya, sejumlah senator DPD yaitu ; Ketua DPD terpilih, Oesman Sapta Odang (Ketua Umum Partai Hanura), senator asal Bali Gede Pasek (anggota Partai Hanura), Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, Sudarsono Hardjosoekarto, mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua MA, Agung Suwardi, beberapa saat sebelum pelantikan pimpinan DPD pada Selasa lalu.
Pertemuan tersebut menimbulkan kontroversi, pasalnya, MA telah menerbitkan putusan membatalkan Peraturan Tatib DPD No 1/2016 dan Peraturan Tatib DPD No 1/2017 yang membatasi masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Sehingga Peraturan Tatib No 1/2014 kembali berlaku dan membuat masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Namun, MA tetap melantik pimpinan baru yang justru bertolak belakang dengan putusan MA sendiri.
Baca pula:
Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD
Farid menambahkan bahwa perlu dilihat apakah pertemuan tersebut terjadi setelah putusan atau sebelum putusan MA. "Kalau pun ada hakim yang ikut serta, tidak jadi soal kalau itu dilakukan setelah putusan, berarti dia kan posisinya bukan hakim perkara itu lagi, tapi pejabat struktural MA". Farid menilai bahwa KY mesti mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu. "Tapi yang saya dengar sih pertemuan itu diadakan sebelum pelantikan, tapi setelah putusan, makanya dipastikan dulu," kata Farid.
Farid juga menegaskan bahwa jika pertemuan tersebut hanya antara pimpinan DPD dengan pejabat MA Ketua atau Wakil Ketua MA, maka tidak ada yang dipersoalkan. "Memang itu wadah konsultasi antar lembaga, dan itu sah, apalagi kalau ada pihak ketiga," ujarnya.
"Belum ada perkembangan apa-apa terkait proses penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan itu, kita baru sebatas mengumpulkan informasi," kata Farid. KY, menurutnya, belum bisa menyampaikan pernyataan resmi apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. "Tapi walau bagaimanapun, putusan KY itu tidak eksekutorial, tergantung MA mau ikuti atau tidak, ada atau tidak pelnggaran kode etik, putusan MA tidak akan berubah," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO