Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertemuan DPD & MA, Komisi Yudisial: Sah, yang Dilarang itu Haki

image-gnews
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial  angkat bicara mengenai dugaan persekongkolan dalam pertemuan antara pimpinan DPD dan MA. KY menegaskan bahwa tidak semua pertemuan yang melibatkan anggota MA dengan pihak yang terlibat dalam sebuah perkara tergolong sebagai pelanggaran atau persengkokolan.

"Harus dilihat dulu konteks dan substansinya seperti apa, dalam rangka apa, kalau hanya pertemuan untuk teknis menjalankan putusan dan diadakan secara terbuka, itu sah sah saja," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi usai menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. "Yang dilarang itu pertemuan antara hakim yang sedang menangani perkara dengan pihak yang perkaranya yang sedang ditangani."

Baca  juga:
Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri

Ricuh DPD, Sekjen DPD Bantah Bersekongkol dengan MA

Sebelumnya, sejumlah senator DPD yaitu ; Ketua DPD terpilih, Oesman Sapta Odang (Ketua Umum Partai Hanura), senator asal Bali Gede Pasek (anggota Partai Hanura), Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, Sudarsono Hardjosoekarto, mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua MA, Agung Suwardi, beberapa saat sebelum pelantikan pimpinan DPD pada Selasa lalu.

Pertemuan tersebut menimbulkan kontroversi, pasalnya, MA telah menerbitkan putusan membatalkan Peraturan Tatib DPD No 1/2016 dan Peraturan Tatib DPD No 1/2017 yang membatasi masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Sehingga Peraturan Tatib No 1/2014 kembali berlaku dan membuat masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Namun, MA tetap melantik pimpinan baru yang justru bertolak belakang dengan putusan MA sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:

Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD

Farid menambahkan bahwa perlu dilihat apakah pertemuan tersebut terjadi setelah putusan atau sebelum putusan MA. "Kalau pun ada hakim yang ikut serta, tidak jadi soal kalau itu dilakukan setelah putusan, berarti dia kan posisinya bukan hakim perkara itu lagi, tapi pejabat struktural MA". Farid menilai bahwa KY mesti mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu. "Tapi yang saya dengar sih pertemuan itu diadakan sebelum pelantikan, tapi setelah putusan, makanya dipastikan dulu," kata Farid.

Farid juga menegaskan bahwa jika pertemuan tersebut hanya antara pimpinan DPD dengan pejabat MA Ketua atau Wakil Ketua MA, maka tidak ada yang dipersoalkan. "Memang itu wadah konsultasi antar lembaga, dan itu sah, apalagi kalau ada pihak ketiga," ujarnya.

"Belum ada perkembangan apa-apa terkait proses penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan itu, kita baru sebatas mengumpulkan informasi," kata Farid. KY, menurutnya, belum bisa menyampaikan pernyataan resmi apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. "Tapi walau bagaimanapun, putusan KY itu tidak eksekutorial, tergantung MA mau ikuti atau tidak, ada atau tidak pelnggaran kode etik, putusan MA tidak akan berubah," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

6 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

13 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

20 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

34 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

34 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

35 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

35 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

36 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.


35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

36 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

Sebanyak 35 provinsi serta kabupaten/kota sudah menyerahkan dukungannya kepada Airlangga Hartarto, untuk kemb