TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan paham yang dianut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah memperjuangkan sistem kekhalifahan lintas batas negara. Pemerintah menolak sistem tersebut karena bertentangan dengan konsep kenegaraan, termasuk yang dianut Indonesia. (Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, Dari Dakwah hingga Tudingan Radikalisme)
"Paham itu tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2017.
Jusuf Kalla menjelaskan, perjuangan HTI adalah mendirikan kekhalifahan. Sistem ini seperti mengembalikan sistem pemerintahan pada masa lalu. Dalam sistem itu, kepala pemerintahan juga merangkap pimpinan agama. Praktek ini seperti terjadi di zaman kekhalifahan Bani Umayyah, Abbasiyah, maupun kekhalifahan Ottoman di Turki. (Baca: Kontraversi Hizbut Tahrir Indonesia, Ini Tahap Pembubaran Ormas)
"Jadi semacam lintas batas, padahal sekarang ini sudah jelas negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri," kata Kalla.
Kalla melanjutkan, jika paham HTI hanya hanya soal agama, maka hal tersebut silakan saja. Menurutnya, semua agama punya rasa universal. Dia mencontohkan Syiah yang berpusat di Iran, Katolik di Vatikan. Umat mengikuti apa yang disampaikan pimpinan mereka di sana. Demikian juga banyak orang Islam yang mengikuti fatwa-fatwa ulama, misalnya dari Mekkah dan lainnya. (Baca: Polri Siapkan Data Pelanggaran Hizbut Tahrir Indonesia)
Namun jika HTI ingin mengubah sistem kenegaraan, ujar Kalla, maka hal tersebut tidak boleh. "Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu. Pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas, begitu kan. Jadi itu masalahnya. Kalau itu ya tentu melanggar dan kita tidak setuju," kata Kalla. Dia menambahkan, pembubaran HTI yang ingin dilakukan pemerintah nantinya akan melalui proses hukum di pengadilan.
Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses hukum. "Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017. (Baca: GP Ansor Kediri Bersedia Tampung Kader Muda HTI)
Wiranto belum menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah. Dia hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.
Pertimbangan membubarkan HTI didasari sejumlah pertimbangan. "Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ujarnya. Kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia pun diindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945 yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. (Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali)
AMIRULLAH SUHADA | YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI