Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Saksi Mengaku Bertemu Anggota DPR Sebelum Tender  

image-gnews
Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan, termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Para politikus dan pejabat itu semua membantah.
Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan, termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Para politikus dan pejabat itu semua membantah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wirawan Tanzil, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, mengaku pernah bertemu dengan dua anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digelar. Dua anggota DPR itu adalah mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Chairuman Harahap, dan Ignasius Mulyono, anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya pernah bertemu dengan Pak Ignatius Mulyono sebelum beauty contest e-KTP," kata Wirawan, yang bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017.

Baca juga: Sidang E-KTP, Seorang Saksi Sebut Keterlibatan Setya Novanto

Yang dimaksud Wirawan dengan beauty contest itu adalah pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC) yang dilakukan sekitar Juni 2010 sebelum dilakukan pelelangan. POC tersebut meliputi uji simulasi layanan e-KTP dan uji pencetakan blangko e-KTP. Pengujian dilakukan di sebuah apartemen di Kasablanka, Jakarta.

"Waktu itu, Pak Ignatius Mulyono kenal dengan Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong), lalu Andi bicara ke Pak Mulyono untuk bicara dengan saya. Hanya bicara teknis, dia tanya mana yang bagus. Jadi saya cerita soal biometrik," ucap Wirawan.

Selain dengan Ignatius Mulyono, Wirawan mengaku dua kali bertemu dengan Chairuman Harahap. Namun Wirawan tak menyebut tanggal pertemuan tersebut. Pertemuan pertama dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya itu terjadi di Plaza Senayan.

Simak pula: Sidang E-KTP, Saksi Beberkan Peran Andi Narogong

"Bertemu dengan Pak Chairuman di Plaza Senayan dan Senayan City. Dia tanya, apa saya kerja di bidang biometrik. Lalu dia tanya, mana yang benar. Jadi saya cerita speed-nya harus mencapai target tertentu. Kalau tidak, nanti tidak keburu," kata Wirawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertemuan itu, menurut Wirawan, diinisiasi Chairuman, yang mengetahui dia adalah rekan Ignatius Mulyono dan pelaku usaha di bidang biometrik. Saat bertemu itu, ujar Wirawan, Chairuman menuturkan produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) dari Cogent Systems Inc harganya mahal. "Tapi saya katakan tidak apa-apa," ujarnya.

Perangkat AFIS merk L-1 yang akhirnya dipakai dalam proyek e-KTP di Indonesia. Penyedianya adalah Johannes Marliem, yang menjadi anggota konsorsium bentukan Andi Narogong yang sudah bekerja sama sejak awal dengan Irman dan Sugiharto.

Lihat juga: Kasus E-KTP, Farhat Sebut Ada Intimidasi terhadap Elza Syarief

"Pertemuan selanjutnya di Senayan City, tapi itu setelah proyek e-KTP berjalan, tahun 2013-2014," tuturnya.

Wirawan pun bersaksi terkait dengan hubungannya dengan Andi. Perusahaannya, kata dia, mengetahui adanya proyek ini melalui Andi, yang juga menawarinya bergabung ke dalam konsorsium. Namun ia menolak tawaran itu. "Saya mengundurkan diri. Ada situasi yang tidak enak," katanya.

ARKHELAUS W. | ANTARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

Terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong mendatangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.