TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil mengaku pernah diajak bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Namun, dalam kesaksiannya, Wirawan menolak bergabung dengan konsorsium.
"Saya diajak gabung ke konsorsium Murakabi, tapi saya mengundurkan diri. Ada situasi yang tidak enak," kata Wirawan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Saksi Akui Ada Fee 7 Persen untuk Setya
Ia pun menyebutkan alasannya menolak karena ada keterlibatan petinggi Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki keterkaitan dengan Murakabi. Ia mendapatkan informasi tersebut dari Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan. "Ya, saya tahu isunya itu milik petinggi DPR, punya hubungan dengan Setya Novanto," ujarnya.
Wirawan mengungkapkan keterkaitan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia mengatakan mengetahui mengenai proyek e-KTP dari Andi. Ia juga beralasan, pihaknya menolak bergabung dengan konsorsium lantaran tak sependapat dengan keinginan Andi yang ingin menaikkan harga.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sepuluh saksi dari pihak swasta dan panitia pengadaan e-KTP.
Baca: KPK Usut Hubungan Setya Novanto dengan Andi Narogong
Keponakan Setya Novanto yang juga bos PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, dan politikus PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, juga dihadirkan dalam persidangan hari ini.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu